infosatu.co
Samarinda

Niagamas Gemilang Tak Berniat Kuasai Lahan di Jonggon

Kuasa Hukum PT Niagamas Gemilang, Yulius Patanan. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – PT Niagamas Gemilang menangkan dua perkara yang berkaitan dengan lahan di kebun transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit ini pun segera menginventarisasi siapa saja pemilik lahan seluas 256 hektare ini.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Niagamas Gemilang Yulius Patanan saat ditemui infosatu.co di ruang kerjanya Kompleks Mal Lembuswana Jalan Mayjen S Parman.

“Perusahaan mulai menginventarisasi setelah hasil persidangan dengan KSU Suka Maju dan Adhie Irawan dimenangkan PT Niagamas Gemilang,” jelasnya, Rabu (1/9/2021).

Berawal dari PT Niagamas Gemilang yang melakukan pola kemitraan dengan warga Loa Kulu melalui KSU Suka Maju pada tahun 2015.

Saat itu masyarakat memohon dan menyatakan jika mereka punya kebun transmigrasi Swakarsa Mandiri yang kosong. Daripada jadi belukar lebih baik dikerja samakan dalam pola kemitraan.

“Akhirnya permohonan itu diterima sebagai bentuk mengabdi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada tahun 2015, melalui badan hukum KSU Suka Maju terbentuk sebuah kesepakatan bahwa perusahaan menyediakan dan mendanai land clearing yakni pembukaan kebun hingga pembibitan.

Sedangkan KSU Suka Maju menyiapkan lahan dan legalitas untuk kerja sama ini. Akan tetapi seiring waktu kebun ini terbentuk, koperasi itu belum bisa melakukan kewajibannya untuk menyiapkan legalitas kebun.

Perusahaan menagih berdasarkan perjanjian dan ternyata terjadi riak di tubuh koperasi, mereka tidak kompak dan tidak menyelesaikan tugasnya dengan menyiapkan legalitas kebun.

Sementara perusahaan perlu legitimasi hukum tapi koperasi belum sanggup. Diduga terjadi wanprestasi oleh badan hukum itu. PT Niagamas Gemilang pun menggugat dalam small claim court di PN Tenggarong dan perusahaan menang.

Maka pembangunan kebun kemitraan di transmigrasi Swakarsa Mandiri tersebut sudah sah secara hukum oleh PT Niagamas Gemilang melalui putusan PN Tenggarong.

“PN pun memberikan legitimasi hukum pembangunan kebun kemitraan itu pada 5 April 2021 lalu,” tegasnya.

Selanjutnya, perusahaan mencoba memanfaatkan lahan untuk mengisi kekosongan dan melakukan kerja sama dengan Koperasi Bangun Mulia Prima (BMP) dengan kontrak pemanenan jangka waktu 1 tahun.

Setelah kontrak selesai dengan BMP, Ketua Koperasi Adhie Irawan diduga melakukan pemanenan tanpa izin perusahaan.

“Ada pihak lain yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan pemanenan tanpa izin perusahaan. Sehingga tim pengacara dari perusahaan melakukan laporan ke Polsek Loa Kulu,” ujarnya.

Dari hasil laporan tim pengacara tersebut, Polsek Loa Kulu memergoki Adhie Irawan serta beberapa oknum yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan.

“Mereka pun ditangkap tapi hanya di BAP semalam saja kemudian dilepaskan,” katanya.

Tiba-tiba lanjut Yulius, 5 Januari 2021 masuk gugatan pra yudisial Adhie Irawan, kemungkinan diduga untuk menghalangi proses pidananya yang ada di Polsek Loa Kulu.

“Gugatan ini muncul setelah mereka ditangkap, jadi kita menduga bahwa gugatan ini untuk menghalangi proses pidananya itu,” imbuhnya.

Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim. Perusahaan pun memenangkan gugatan pra yudisial pada 19 Juli 2021.

Sesudah persoalan dengan Adhie Irawan clear, pihaknya pun kembali bersurat ke Polsek Loa Kulu untuk melanjutkan proses hukum Adhie Irawan yang kemarin sempat tertunda.

“Jadi sebenarnya Adhie Irawan ini diduga melakukan pencurian dan penggelapan-penggelapan di Pasal 372 dan 362 KUHP,” katanya.

Setelah memenangkan dua perkara, kini perusahaan mendata kepemilikan kebun transmigrasi Swakarsa Mandiri. Nantinya hasil panen akan diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

Jadi, perusahaan tidak punya niatan menguasai lahan milik warga justru menyelamatkan investasi kebun atau pohon sawit di lokasi tersebut.

“Tanah punya masyarakat selagi bisa dibuktikan dengan surat atau sertifikat yang ada. Jika masyarakat punya sertifikat kepemilikan lahan dan merasa punya hak agar segera menghubungi pihak perusahaan. Langsung hubungi PT Niagamas Gemilang di Sungai Payang Desa Jonggon Jaya. Karena kita tidak mau lagi lewat orang ketiga, jadi langsung saja datang,” tutupnya. (editor: irfan)
[11.11, 2/9/2021] Irfan Aditama: DPRD Balikpapan Dukung Penuh Ikapakarti Lakukan Vaksinasi

Balikpapan, infosatu – Ikatan Keluarga Paguyuban Tanah Jawi (Ikapakarti) Balikpapan berencana mengadakan gelaran vaksinasi dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama dengan DPRD di Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Rabu(1/9/2021) kemarin.

Rapat dipimpin oleh Ketua Ikapakarti Balikpapan Sutrisno. Hadir Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan jajaran pengurus dan anggota Ikapakarti dan ketua paguyuban se-Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dalam rapat itu ada kesepakatan antara Ikapakarti bekerja sama dengan DPRD Balikpapan dan Tim Kesehatan Polda Kaltim menggelar vaksinasi untuk anggota Ikapakarti yang belum disuntik vaksin.

Ketua Ikapakarti Sutrisno mengatakan gelaran vaksinasi ini sesuai dengan semboyan Ikapakarti yakni warga Ikapakarti lebih guyub rukun hasilnya dapat mempererat tali silaturahmi untuk membawa warga Jawa lebih berkembang.

“Kita menyelenggarakan vaksinasi ini agar warga kita itu sehat. Dengan sehat kita mencari rezeki, otomatis ekonomi kita akan tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” ucapnya kepada infosatu.co usai rapat.

Ia mengimbau kepada warga Ikapakarti khususnya masyarakat Jawa yang ada di Kota Balikpapan mari dukung dan sukseskan vaksinasi.

“Hal ini untuk membawa masyarakat Jawa supaya lebih tangguh dan terhindar dari Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengutarakan jika kegiatan Ikapakarti ini dapat berperan ikut meringankan beban Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan terutama dari pemerintah kota dalam penyelenggaraan pencegahan Covid-19.

“Hal ini positif dan tentunya berkontribusi untuk terlibat dalam serbuan vaksinasi Covid-19 untuk warga Kota Balikpapan. Dengan mendata setiap kecamatan, kemudian bisa dikomunikasikan dengan yang punya kewenangan vaksin yaitu Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melalui rumah sakit untuk bisa memaksimalkan vaksinasi,” terangnya.(editor: irfan)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page