
Samarinda, infosatu.co – Polemik lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari titik terang tersebut, menghasilkan keputusan final: sekolah akan kembali ke lokasi awal di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Meski keputusan tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi agar bersikap bijaksana dan tidak mengorbankan Yayasan Melati lembaga yang sejak awal terlibat dalam eksistensi SMAN 10 beserta aset dan para siswanya.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, Senin, 19 Mei 2025.
Menurutnya, pelaksanaan keputusan hukum tidak boleh mengesampingkan dampak sosial dan pendidikan, terlebih kepada siswa yang tengah menempuh proses belajar.
“Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” ujar Darlis.
Ia menambahkan bahwa Yayasan Melati memiliki kontribusi besar dalam mendukung operasional sekolah selama ini, termasuk penyediaan bangunan dan fasilitas belajar. Oleh karena itu, perlu ada skema solusi agar proses pendidikan tidak terganggu di tengah transisi pelaksanaan putusan hukum.
“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” tambahnya.
Darlis menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan opsi seperti skema pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati.
Hal ini dinilai menjadi jalan tengah yang memungkinkan proses belajar mengajar tetap berjalan sambil menunggu solusi jangka panjang terkait kepemilikan aset dan penggunaan lahan.
“Kalau bisa ada pinjam pakai, maka siswa tetap bisa belajar, aset yayasan tetap terjaga, dan keputusan MA tetap dilaksanakan. Semua pihak harus dilindungi,” pungkasnya.