
Samarinda, infosatu.co – Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 April 2025 memasuki babak baru.
Setelah sempat mengalami kendala administratif, laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim kini telah diterima dan siap diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yaitu Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi.
Keduanya dianggap melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tim advokat saat rapat membahas tunggakan gaji pegawai RSHD.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan kembali dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat kekeliruan dalam prosedur penyampaian surat tersebut.
“Memang betul, mereka sudah melaporkan secara resmi. Tapi surat itu langsung ke Ketua BK, dan itu tidak sesuai tata beracara. Kami sudah sampaikan kepada pelapor dan mereka segera memperbaiki,” ujar Subandi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 19 Mei 2025.
Setelah mendapat penjelasan dari BK, tim kuasa hukum RSHD segera memperbaiki jalur administratifnya.
Laporan telah dikirim ulang dengan kelengkapan dokumen dan identitas sesuai prosedur.
Saat ini, BK masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD sebelum memulai proses pemeriksaan.
“Kalau hari ini disposisi sudah kami terima, proses akan langsung kami jalankan. Tahap awal tentu memanggil pelapor untuk dimintai keterangan,” jelas Subandi.
Ia memastikan bahwa proses ini akan dijalankan secara netral, profesional, dan berlandaskan mekanisme yang berlaku.
BK katanya akan mengundang pelapor terlebih dahulu, kemudian baru memanggil pihak terlapor dalam RDP tersebut.
Insiden ini telah memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Kalimantan Timur.
Mereka menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya memahami sensitivitas perkara ini karena menyangkut profesionalisme di ruang publik DPRD.
Oleh karena itu, BK akan menjalankan proses secara hati-hati namun tegas.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami menjaga marwah DPRD, menegakkan etika, dan memastikan bahwa semua aduan yang masuk diproses sesuai tata tertib dan kode etik,” pungkas Subandi.