
Samarinda, infosatu.co – Dukungan terhadap usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas lembaga untuk membahas temuan-temuan baru terkait tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) turut disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Immanuel.
Menanggapi interupsi yang disampaikan Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, Ekti menyatakan bahwa langkah tersebut sangat tepat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
“Ya itu bagus, karena tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” ujar Ekti saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-13, Rabu, 30 April 2025.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar komisi dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan tambang ilegal ini menyangkut berbagai bidang kerja DPRD: Komisi I yang menangani aspek hukum, Komisi II untuk kehutanan, Komisi III berkaitan dengan pertambangan, dan Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup.
“Memang kita perlu adakan rapat gabungan,” tambahnya, menekankan urgensi kolaborasi antar komisi untuk mendapatkan solusi komprehensif.
Mengenai waktu pelaksanaan RDP, Ekti menyatakan pihaknya akan segera melakukan penjadwalan. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penanganan yang lebih serius terhadap praktik tambang liar di atas lahan pendidikan yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi sumber daya.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, pada awal April 2025, kawasan Hutan Pendidikan Unmul (KHDTK) di Lempake, Samarinda Utara, seluas 3,26 hektare, dirusak oleh aktivitas tambang ilegal menggunakan lima unit alat berat.
Kegiatan ini terungkap saat mahasiswa Fakultas Kehutanan melakukan penelitian dan menemukan area hutan telah dibabat habis. Pihak Unmul menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas tersebut dan telah melaporkannya kepada pihak berwenang. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat terkait.