Samarinda, infosatu.co – Pungutan liar saat kelulusan siswa SMA/SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) disorot Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, saat menyerahkan laporan hasil pengawasan sektor pendidikan kepada Wakil Gubernur Seno Aji, Rabu, 30 April 2025 di Kantor Gubernur Kaltim.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya selain untuk bersilaturahmi juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Tujuannya, untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.
“Koordinasi ini juga kita harapkan bisa menyelesaikan laporan-laporan masyarakat terkait dugaan praktik maladministrasi di Kaltim, khususnya pada pendidikan,” ujar Mulyadin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi tim Ombudsman, ditemukan adanya pungutan kelulusan dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp850 ribu per siswa. Praktik tersebut umumnya dilakukan dalam momentum perpisahan siswa, dan sering kali melibatkan komite sekolah.
“Harapan kami, hasil kajian ini bisa ditindaklanjuti dengan peraturan atau surat edaran dari Pemprov. Kami minta ada penguatan pengawasan melalui Dinas Pendidikan, agar praktik seperti ini dihentikan,” tegasnya.
Mulyadin menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi perkenalan dirinya kepada jajaran Pemprov Kaltim, mengingat ia baru menjabat selama dua bulan. Ia menegaskan bahwa hasil investigasi lengkap telah diserahkan ke Pemprov Kaltim, melalui Wakil Gubernur dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya jika dibutuhkan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan apresiasinya atas masukan dari Ombudsman. Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui instruksi resmi gubernur.
“Kalau kemarin kita sudah keluarkan surat edaran, kali ini kita akan keluarkan surat instruksi supaya tidak ada lagi yang bermain-main. Kalau ada kepala sekolah yang tetap melakukan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Seno juga mengonfirmasi bahwa terdapat tujuh sekolah, baik SMA maupun SMK, yang tercatat dalam laporan temuan Ombudsman. Meski tidak merinci nama sekolah, ia menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut akan dikaji dan ditangani.
“Yang dilaporkan itu sekitar tujuh sekolah, campuran SMA dan SMK. Ini akan kami bahas lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan untuk langkah konkret ke depan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa surat edaran atau instruksi gubernur yang akan dikeluarkan bukan hanya untuk menanggapi kasus tahun ini, melainkan sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
“Momentum perpisahan memang sudah lewat, tapi surat ini penting sebagai pengingat untuk berikutnya. Jangan sampai ini terjadi terus setiap tahun,” tegas Seno.
Berdasarkan data Ombudsman, pungutan kelulusan terjadi dengan variasi nominal tergantung sekolah dan daerah. Bahkan, ada satu sekolah yang membebankan hingga Rp850 ribu per siswa. Praktik ini dinilai membebani orang tua murid dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman ini menjadi penting mengingat pendidikan merupakan sektor yang sensitif dan menyangkut hak dasar warga.
Dengan adanya perhatian dari Pemprov dan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, diharapkan integritas pelayanan publik di sektor pendidikan semakin membaik dan akuntabel. (ADV/DiskominfoKaltim)
Editor : Nur Alim