Asahan, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Asahan melalui Wakil Bupati Asahan, Rianto, dalam kegiatan press release kasus narkoba di Polres Asahan pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rianto juga mengajak masyarakat serta awak media untuk aktif melaporkan apabila menemukan ASN Pemkab Asahan yang terlibat penggunaan narkoba.
“Saya juga akan menyampaikan kepada Bupati Asahan untuk melakukan tes urine kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengetahui ASN mana yang positif menggunakan narkoba, agar kita dapat mengambil langkah tepat terhadap ASN tersebut,” ujar Rianto.
Rianto menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dan BNNK Asahan atas upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
“Saya berharap peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat terhenti, untuk itu saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran narkoba di daerahnya,” lanjutnya.
Wakil Bupati Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.
“Ayo kita perangi dan berantas narkoba yang merupakan musuh bagi kita, yang merusak generasi muda di Kabupaten Asahan,” ajaknya.
Sebelumnya, Kapolres Asahan Afdhal Junaidi dalam press release-nya memaparkan penanganan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, yang ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan pada Minggu, 13 April 2025, di Kecamatan Sei Kepayang.