
Kukar, infosatu.co – “Bekerja di Kukar, maka berzakatlah di Kukar,” ujar Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat membuka acara Kukar Berzakat Tahun 2025.
Pernyataan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan ajakan kuat untuk menegakkan keadilan ekonomi melalui penyaluran zakat di tempat mencari nafkah.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis, 20 Maret 2025, ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat.
Dalam sambutannya, Edi menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil.
“Zakat itu pilar ekonomi yang menegakkan keadilan. Kita ingin keberadaannya terasa nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh pekerja yang mencari nafkah di Kukar untuk menyalurkan zakat di daerah tersebut agar manfaatnya langsung dirasakan oleh warga setempat.
Untuk mendukung implementasinya, Pemkab Kukar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS Kukar.
Regulasi ini memberikan dasar hukum dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), sekaligus memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Selain ASN dan OPD, Bupati juga mendorong keterlibatan instansi vertikal, BUMN/BUMD, lembaga pendidikan, hingga perusahaan swasta.
“Momentum ini penting untuk memperkuat sinergi agar manfaat zakat bisa lebih luas dan tepat sasaran,” tegasnya.
Acara Kukar Berzakat 2025 turut dimeriahkan dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry, juara MTQ Kukar 2025, serta penyerahan zakat secara simbolis oleh Bupati Edi Damansyah dan Sekda Kukar Sunggono.
Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan kepada berbagai lembaga atas kontribusinya dalam pengumpulan zakat.
Untuk kategori OPD, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemuda dan Olahraga menerima penghargaan.
Sementara itu, Kecamatan Loa Kulu dan Tenggarong dinobatkan sebagai yang terbaik dalam pengelolaan zakat tingkat kecamatan.
Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kukar dinilai paling berkontribusi di antara instansi vertikal.
Sedangkan Perumda Tirta Mahakam serta dua masjid KH. M. Sadjid dan Al Munawwarah turut memperoleh penghargaan.
Dukungan juga datang dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kaltimtara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan bedah rumah senilai Rp100 juta untuk dua unit.
Komitmen penguatan pengelolaan zakat tahun 2025 semakin diperkuat dengan penandatanganan MoU antara BAZNAS dan Pemkab Kukar.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat, Kukar menempatkan zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan sebagai langkah bersama dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. (Adv)