infosatu.co
NASIONAL

Satgas Cilacap Kembali Bubarkan Paksa Hajatan di 4 Lokasi Berbeda

Tim satgas covid-19 di Cilacap membubarkan kegiatan hajatan warga yang melanggar PPKM. (foto:pendim)

Cilacap, infosatu.co – Dengan alasan tidak mengetahui bahwa PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, warga di wilayah Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan hajatan. Hal tersebut didapati Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan saat mendatangi pihak penyelenggara hajatan di beberapa tempat di wilayahnya, Kamis (22/7/2021).

Di Kecamatan Adipala, Satgas Covid-19 yang dipimpin Kasitrantibum Hari, Babinsa Serda Sugiman dan Bhabinkamtibmas Aiptu Supri mendatangi rumah milik AR (35) yang berlokasi di Jalan Kenari RT 02 Desa Gombolharjo yang akan menggelar kegiatan hajatan.

Satgas juga memberikan imbauan atau edukasi kepada pemilik rumah yang akan melaksanakan hajatan untuk mematuhi PPKM Darurat Covid-19 dan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021 terkait larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

” Saat ini kita mendatangi salah satu rumah warga yang akan menggelar kegiatan hajatan, kita berikan edukasi kepada mereka bahwa angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Adipala masih tinggi sehingga selama aturan PPKM Darurat ini diperpanjang, warga dihimbu untuk menunda kegiatan hajatan dan jikalau tetap membandel maka harus siap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Kasitrantibum Hari.

Selanjutnya, imbauan ini disepakati oleh penyelenggara hajatan dengan ditandai penandatanganan surat pernyataan di atas materai untuk menunda kegiatan hajatan dan membongkar tenda yang telah terpasang.

Sehari sebelumnya, hal yang sama juga ditemui Satgas Covid-19 Kecamatan Gandrungmangu di wilayahnya dimana di dua tempat yaitu di RT 08 Desa Karanganyar dan Dusun Penumbang RT 2 Desa Karanggintung ditemui warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan. Demikian juga di Dusun Wadasjontor Desa Patimuan Kulon. Akhirnya, Satgas Covid-19 memberikan edukasi dan pemahaman secara humanis sehingga bisa diterima oleh pihak penyelenggara kegiatan hajatan.(editor: irfan)

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page