Samarinda, infosatu.co – Jovinus Kusumadi resmi mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan Nomor Perkara: 36/PDT.BTH/2025/PN Balikpapan. Tumpak Parulian Situngkir, kuasa hukum dari Jovinus Kusumadi mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap Penetapan Nomor: 13/PDTX/2024/PN Balikpapan tertanggal 9 Juli 2024 yang melibatkan 20 pihak terkait.
Para pihak itu termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah hakim tinggi.
“Gugatan ini berkaitan erat dengan proses aanmaning yang tetap berlangsung meskipun telah ada pemberitahuan konstatering terhadap objek sengketa di Kelandasan, Balikpapan,” jelas Tumpak, Senin 24 Februari 2025.
Ia menerangkan, pihak penggugat menilai bahwa prosedur eksekusi yang dijalankan penuh dengan kejanggalan, terutama terkait kepemilikan tanah yang seharusnya telah menjadi milik negara karena masa berlakunya telah habis.
Selain itu, Tumpak menyoroti hasil rapat pleno hakim tinggi yang dijadikan dasar dalam proses eksekusi. Pihak penggugat mempertanyakan legalitas keputusan tersebut dan bagaimana hasil rapat pleno dapat dijadikan rujukan hukum.
“Dalam putusan PN Balikpapan sebelumnya, penggugat sempat memenangkan perkara ini, tetapi keputusan itu justru dimentahkan tanpa adanya perintah pengosongan lahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembantah juga mengkritisi isi panggilan aanmaning yang dinilai tidak transparan karena tidak secara jelas mencantumkan eksekusi terhadap risalah lelang.
“Mereka menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana perkara antara seharusnya merujuk pada putusan pengadilan,” tuturnya.
Oleh karena itu, sebagai langkah selanjutnya, pihak penggugat mendesak agar isi rapat pleno yang dijadikan dasar eksekusi dapat diperjelas. Tujuannya untuk memastikan apakah dasar hukum yang digunakan sah atau dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Mereka berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil serta meminta media untuk turut mengawal kasus ini demi kepentingan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Kaltim Jamaluddin Samosir membenarkan adanya rapat pleno yang membahas mengenai pihak yang berhak mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Itu bukan penguatan, melainkan hanya permintaan keterangan dari PN mengenai siapa yang berhak mengajukan SHGB. Kemudian itu dalam rapat oleh KPD bersama seluruh hakim tinggi dan wakil. Hanya itu saja isi rapat kami,” jelasnya.
Jamaluddin menambahkan bahwa pembahasan dalam rapat pleno terbatas pada perpanjangan SHGB. Selain itu, berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis, sehingga pembahasan dalam rapat berfokus pada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan perpanjangan.
Mengenai amar putusan yang tidak mencantumkan perintah pengosongan, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Soal itu bukan wewenang kami. Jika yang ditanyakan adalah pleno, maka yang mengajukan adalah Cecilia Kusno Kwee,” pungkasnya.