Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Andi Harun memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Minggu (25/7/2021).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan Andi Harun, Rabu (21/7/2021).
Itu artinya, Instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi, karena memakai kebijakan yang baru saja dikeluarkan.
“Barusan kita rapat koordinasi agar intensitas penanganan Covid-19 di basis wilayah makin ditingkatkan,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers bersama wartawan di Balai Kota Samarinda.
Mantan legislator Karang Paci itu meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mengoptimalisasi kegiatan posko PPKM Mikro Covid-19 pada level kota, kecamatan, kelurahan hingga RT.
“Aktifkan operasi yustisi di kelurahan masing-masing bekerja sama dengan TNI dan Polri secara rutin dan komprehensif,” tegasnya.
Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan, reuni, arisan dan sejenisnya selama PPKM Mikro harus dihentikan.
Aktivitas masyarakat di malam hari seperti warung-warung, kafe dan sejenisnya diwajibkan melayani pembeli dengan melakukan take away (dibawa pulang) tidak boleh dine in (makan di tempat) hingga pukul 21.00 Wita.
Tempat-tempat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan sejenisnya diwajibkan tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan THM, diskotik, karaoke dan lainnya tutup.
“Anak-anak sampai dengan usia maksimal 18 tahun diharapkan tidak beraktivitas di tempat umum dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” jelasnya.
Acara resepsi pernikahan, hiburan rakyat dan sejenisnya juga ditiadakan. Namun kegiatan rapat, diklat, bimtek dan lainnya hanya dibatasi maksimal 50 orang.
“Instruksi ini berlaku sejak 21-25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Mudah-mudahan 26 Juli 2021 bisa melakukan relaksasi dari beberapa pembatasan yang kita lakukan selama ini,” tutupnya. (editor: irfan)