Bontang, infosatu.co – Dikenal sebagai kawasan industri besar di Kalimantan Timur, tingkat pengangguran di Kota Bontang justru paling tinggi di provinsi tersebut.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bontang mencapai 7,74 persen.
Meski mengalami penurunan 0,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini tetap mengkhawatirkan.
Salah satu regulasi yang diharapkan dapat menekan angka pengangguran di kota ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Perda tersebut mewajibkan perusahaan di Bontang mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal.
Namun, implementasinya dinilai belum maksimal dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Nursalam anggota DPRD Kota Bontang menyoroti pelaksanaan Perda ini. Menurutnya, aturan tersebut memang mengatur kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga lokal. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak memberikan batasan persentase yang sama.
“Perda ini sulit dijalankan karena berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan yang tidak menetapkan batasan persentase tenaga kerja lokal dan luar,” ujarnya belum lama ini.
Nursalam juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing. Meskipun pemerintah sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, menurutnya, partisipasi masyarakat Bontang masih kurang optimal.
“Saya mendorong SDM Bontang untuk lebih aktif meningkatkan kemampuan mereka agar bisa bersaing di pasar kerja,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap agar pemerintah dan perusahaan bidang industri di Bontang dapat memperluas kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Dengan adanya sinergi antara regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, Nursalam optimis masalah pengangguran di Bontang bisa ditekan.