Bontang, infosatu.co – Tiga dari empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang pada Sabtu (7/9/2024).
Dokumen perbaikan ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Bontang terkait keabsahan persyaratan calon.
Adapun bapaslon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan adalah Neni Moerniaeni-Agus Haris, Basri Rase-Chusnul Dhihin, serta Najirah-Muhammad Aswar. Sedangkan, satu bapaslon lain, yakni Sutomo Jabir -Nasrullah belum menyerahkan dokumen perbaikan hingga hari ini.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen telah berlangsung sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Kami telah melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon, seperti ijazah, KTP, hingga berkas-berkas lainnya, termasuk dokumen pajak,“ katanya.
“Ada beberapa hal yang kami temukan perbedaan, seperti perbedaan nama pada dokumen KTP dan dokumen pajak, meskipun itu merupakan orang yang sama. Namun, kami tetap membutuhkan data autentik, seperti surat pernyataan dari kantor pajak,” jelas Muzarroby.
Dalam proses verifikasi tersebut, KPU menemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diajukan oleh para bapaslon.
Salah satu contohnya perbedaan nama Agus pada KTP. Namun, di dokumen lain tercantum Agus Haris. Meski kedua nama tersebut merujuk pada satu orang yang sama, KPU tetap membutuhkan konfirmasi berupa surat resmi.
“Penyerahan dokumen perbaikan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” jelas Muzarroby.
Menurutnya, beberapa dokumen lain yang diperbaiki, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Chusnul Dhihin serta Neni Moerniaeni.
“LHKPN butuh tanda terima, dan saat mendaftar dokumen ini belum keluar, tetapi sekarang sudah diterima,” katanya.
Proses verifikasi perbaikan dokumen akan kembali berlangsung mulai 9 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan memasuki tahapan tanggapan masyarakat terkait para bapaslon. Kemudian, tahapan akan dilanjutkan ke penetapan calon pada tanggal 22 September 2024.
“Meski sudah ada empat pasangan yang mendaftar, secara sah dan regulasi, penetapan baru akan dilakukan pada 22 September. Jadi, ada kemungkinan jumlah bapaslon bisa berubah jika masih ada dokumen yang tidak terpenuhi,” tambah Muzarroby.
Tahapan ini menjadi krusial bagi bapaslon untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi agar dapat melaju ke tahap penetapan calon yang sah.
Jika ada dokumen yang masih belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, bapaslon dapat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), meski telah lolos pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
Proses perbaikan dan verifikasi administrasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan kepala daerah.
Hal ini sekaligus memastikan bahwa calon yang bertarung di Pilkada Bontang 2024 adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.