Banjarmasin, infosatu.co – Media sosial di Indonesia dibanjiri oleh unggahan visual garuda dengan latar berwarna biru dongker.
Dari Instagram hingga platform X, para netizen beramai-ramai membagikan gambar yang mencuri perhatian tersebut.
Tidak hanya sekedar gambar, visual itu juga bertuliskan “Peringatan Darurat” yang memantik diskusi luas di dunia maya.
Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ langsung melesat menjadi trending topic dengan mengumpulkan lebih dari 6.950 tweet.
Tidak hanya itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga menyusul dengan lebih dari 24.500 tweet. Kedua istilah ini menjadi pusat perhatian netizen yang merasa ada urgensi di balik peringatan tersebut.
Asal muasal visual tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Namun, gerakan ini bukan sekedar tren visual tanpa makna. ‘Peringatan Darurat’ menjadi simbol ajakan untuk mengawal jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Isu ini semakin menghangat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024), yang memutuskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Keputusan ini mengundang para aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terpantau mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.
“Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak,” bunyi puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan ‘Peringatan Darurat’ itu.
Di sisi lain, pada hari yang sama, DPR mengumumkan akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak menilai revisi ini berpotensi menganulir putusan MK yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang meramaikan media sosial ini dipandang oleh beberapa aktivis sebagai bentuk kesadaran politik masyarakat yang semakin meningkat.