Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda, Kalimantan Timur sedang melakukan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Revisi perlu dilakukan lantaran menyesuaikan perda dengan kondisi pendidikan di Kota Tepian. Salah satunya akan mempertimbangkan nominal insentif guru sekolah swasta yang masih sebesar Rp700 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin berharap agar nantinya revisi perda tersebut dapat menjadi solusi dari aspirasi para guru sekolah swasta di Samarinda.
“Jadi semua kepentingan pendidikan terakomodasi dan yang saya lihat hampir sudah terakomodasi, tinggal nanti pelaksanaannya saja,” ujar Asli ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, perda berfungsi sebagai regulasi utama di tingkat daerah yang ditetapkan melalui kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut akan menjadi landasan regulasi yang krusial bagi Samarinda.
“Dalam hal insentif bagi guru, kita perlu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila diperlukan kenaikan, regulasinya harus mendukung,” ungkap Asli.
“Masalah terkait inklusi, pengangkatan guru, dan aspek lainnya sudah diakomodasi. Yang diperlukan sekarang adalah penyelarasan kata-kata dan pelaksanaan,” lanjutnya.
Asli juga menyoroti kompleksitas permasalahan pendidikan yang mencakup berbagai elemen. Hal ini seperti sarana, proses, kurikulum, buku, dan beasiswa yang semuanya akan diperhatikan dalam revisi perda tersebut. “Pelaksanaan yang efektif adalah kunci keberhasilan dari regulasi ini,” tegasnya.