infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

KUA PPAS APBD-P Kaltim Tahun 2024 Disepakati Meningkat Rp22,19 Triliun

Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 sebanyak Rp22,19 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun dibandingkan APBD Murni 2024 sebesar Rp20,67 triliun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024).

Sri mengatakan kebijakan belanja daerah APBD Perubahan 2024 itu bertujuan menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif. Juga menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk itu, APBD-P ini diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian. Juga pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antardaerah.

“Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin,” kata Sri.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” lanjutnya.

Ia pun berharap agar dengan disepakatinya KUA-PPAS 2024 ini dapat memajukan dan meningkatkan Benua Etam ke depannya.

“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.

Related posts

Jelang Idulfitri, Dinas Pangan Kaltim Minta Pedagang Tak Pasang Harga di Atas Eceran Tertinggi

Firda

Gerakan Pangan Murah Dinas TPH Kaltim Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Firda

Koordinasi dengan Kemendagri dan BPK, Pembatalan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Masih Diproses

Firda

You cannot copy content of this page