Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur berkeinginan mendapatkan predikat sebagai kota ramah lanjut usia (lansia). Hal ini seperti halnya predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) yang telah didapat.
Untuk mewujudkan keinginan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama dengan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda melakukan pendalaman atau koordinasi di Kantor Bapperida, Senin (29/7/2024).
Salah satu tim peneliti, yakni Muhammad Habibi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMGM mengungkapkan, koordinasi itu sebagai upaya membahas naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lansia.
Nantinya, raperda itu menjadi turunan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia.
“Sehingga nanti, perangkat daerah lebih mudah dalam membuat program karena sudah ada payung hukumnya,” katanya.
Dalam naskah raperda tersebut akan memberikan panduan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mewujudkan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak lansia. Selain itu, juga bisa memfasilitasi kebutuhan lansia melalui rencana strategi daerah ramah lansia.
Dalam naskah raperda itu juga menjabarkan perwujudan 15 kriteria kawasan ramah lansia, yaitu:
1. Memiliki kebijakan kelanjutusiaan;
2. Perumahan dan kawasan permukiman;
3. Ruang terbuka dan bangunan yang ramah lanjut usia;
4. Transportasi yang ramah lansia;
5. Penghormatan dan inklusi sosial;
6. Partisipasi sosial;
7. Partisipasi sipil;
8. Pekerjaan yang ramah lansia;
9. Dukungan komunitas dan pelayanan sosial;
10. Pelayanan kesehatan;
11. Layanan keagamaan dan mental spiritual;
12. Komunikasi dan informasi;
13. Advokasi sosial;
14. Bantuan hukum; dan/atau
15. Perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Samarinda Irwan Kartomo menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan program pemberian bantuan terencana.
Namun, dengan adanya regulasi baru ini nanti, Irwan optimis perlindungan dan pemberdayaan lansia akan semakin maksimal. Karena OPD sudah bisa melakukan program tersebut.
“Insyaallah nanti harapan hidup daripada lansia itu semakin tinggi karena lansia akan bahagia lah, supaya mereka lebih berproduktif gitu,” ucapnya.
Meski begitu, ia berharap di dalam naskah tersebut ada tertuang mengenai proses perhimpunan data yang lebih rinci. Tak hanya secara umum, tapi bisa hingga di tingkat kelurahan.
“Bukan sekedar usia semata tetapi latar belakangnya seperti penyakit yang diderita maupun kemampuan finansialnya,” tandasnya.