Samarinda, infosatu.co – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan aanwijzing lelang eksekusi benda sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP berupa 17 kapal perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Pelaksanaannya diikuti 18 peserta dan difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Elan Suherlan membeberkan bahwa ada sekitar 17 kapal yang akan dilelang.
“Alhamdulillah para peserta yang ikut aanwijzing cukup banyak, tadi sudah kita sampaikan secara detail, rinci dan transparan terkait data fisik maupun administrasi dari kapal yang akan dilelang,” ungkapnya usai kegiatan di Lantai 3 Gedung Kejari Samarinda Jalan Muhammad Yamin, Rabu (30/6/2021).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta antara lain, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.
Selambat lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
Kedua, objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik dan non fisik serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang ataupun kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
Ketiga, peserta lelang diwajibkan memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti, sebab apabila terjadi penundaan ataupun pembatalan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda maupun Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
“Lelang akan dilakukan Jumat, 2 Juli 2021 mendatang di KPKNL Samarinda,” jelasnya.
Ditanya mengapa lelang terlaksana di Samarinda, ia menerangkan karena barang sitaan ada di Samarinda. Sementara lelang sebelumnya terlaksana di wilayah KPKNL Jakarta.
“Karena yang melaksanakan lelang dari KPKNL dan sesuai dengan wilayah masing-masing. Nah, kapal yang dilelang ini untuk pelaksanaan proses penyidikan kasus perkara Asabri melalui ketentuan Pasal 45,” terangnya.
Elan membeberkan jika kegiatan pada hari ini merupakan lelang ketiga. Lelang pertama berupa bus dan kedua mobil mewah yang dilaksanakan di Jakarta.
“Nah yang ketiga ini terlaksana di Samarinda berupa kapal. Semoga pelaksanaan lelang bisa berjalan lancar dan terjual secepatnya. Nilai yang dilelang keseluruhannya sekitar Rp 94 miliar,” ujarnya.
Rinciannya yaitu, satu unit Kapal Barge ARK 03 dengan harga limit Rp 8,090 miliar, satu unit Kapal Barge ARK 02 dengan harga limit Rp 8,090 miliar, satu unit Kapal Barge ARK 05 dengan harga limit Rp 8,300 miliar dan satu unit Kapal Barge ARK 06 dengan harga limit Rp 8,300 miliar.
Lanjutnya, satu unit Kapal Tug Boat Noah II dengan harga limit Rp 6,040 miliar, satu unit Kapal Tug Boat Noah III dengan harga limit Rp 6,040 miliar, satu unit Kapal Tug Boat Noah V dengan harga limit Rp 5,940 miliar, satu unit Kapal Tug Boat Noah VI dengan harga limit Rp 5,940 miliar dan satu unit Kapal Bargo Pasmar 01 dengan harga limit Rp 3,020 miliar dan satu unit Kapal Tug Boat Taurians Two dengan harga limit Rp 1,810 miliar.
Lainnya, satu unit Kapal Tug Boat Taurians Three dengan harga limit Rp 1,810 miliar, satu unit Kapal Tug Boat Taurians One dengan harga limit Rp 1,780 miliar, satu unit Kapal Barge ARK 01 dengan harga limit Rp 8,090 miliar, satu unit Kapal Tug Boat Noah I dengan harga limit Rp 6,040 miliar dan satu unit Kapal Barge TBG 306 dengan harga limit Rp 6,170 miliar.
Kemudian, satu unit Kapal Barge TBG 301 dengan harga limit Rp 6 miliar dan terakhir satu unit Kapal Tug Boat TTB 2007 dengan harga limit Rp 3,073 miliar. (editor: irfan)