Jakarta, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji.
Pengesahan ini ditandai dengan ketok palu oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Saya kira karena Pak Lodewijk sudah mengatakan buat pansus ya, kami menyetujui untuk dibuat pansus,” ucapnya dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Disahkannya pansus ini atas dasar penyampaian dari anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis yang mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat membentuk Pansus Haji pada 12 Juni 2024.
“Dalam rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bapak Lodewijk, kami bersepakat membuat pansus untuk mengatasi permasalahan tentang haji ini,” kata Azis.
Politikus Partai Golkar dari Dapil Sumbar II ini menjelaskan alasan pembentukan pansus tersebut. Salah satunya solusi antrean daftar tunggu haji yang semakin panjang.
Ia menyebut, sebanyak lebih dari 5,2 juta calon jemaah haji di Indonesia telah mendaftar dengan masa tunggu pemberangkatan yang begitu lama hingga 46 tahun.
“Ada sekitar 5,2 juta lebih calon jemaah haji yang antre kurang lebih waktunya itu 10 tahun sampai dengan 46 tahun di Republik kita ini,” ungkap Azis.
Lalu, ia melanjutkan, persoalan terkait kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke Indonesia juga terbatas.
“Banyak permasalahan yang kita hadapi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji ini. Antara lain yang kami protes adalah pembagian kuota haji. Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia sebesar 221.000,” katanya.
“Alhamdulillah atas perjuangan bapak presiden, dalam tahun ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah,” sambung Azis.
Selain itu, carut-marutnya fasilitas yang didapatkan jemaah haji RI ketika melaksanakan haji pada tahun ini, seperti tenda haji, transportasi yang masih minim. Kemudian, tentang penyediaan makanan serta minuman karena membeludaknya jumlah jemaah.