Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono menyetujui retribusi pelayanan persampahan menggunakan sistem online.
Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan kembali diterapkan di 2014 hingga 2017 lalu.
Kata dia, kala itu sering mengalami kebocoran saat penarikan retribusi sampah di lingkungan masyarakat sehingga retribusi sampah dihentikan.
“Supaya tidak ada temuan yang tidak diinginkan, sebaiknya pembayaran dilakukan sistem online saja,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/6/2021).
Meskipun ia menyetujui penerapan pembayaran secara online, ia meminta agar sistem tersebut masih memerlukan kajian yang bertahap.
“Ini masih kita lakukan tindak lanjut mengenai aplikasi dan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga menambah beban masyarakat selama pandemi Covid-19 membuat perekonomian mereka mengalami penurunan, politikus PPP itu menjelaskan bahwa kebijakan itu akan dikaji kembali nantinya.
“Masih dalam tahap pembahasan, akan kita kaji. Jangan sampai memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (editor: irfan)