infosatu.co
NASIONAL

Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Luhut: Daripada Minta Sumbangan Saja

Teks: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pembicara dalam acara talkshow di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (sumber foto: tangkapan layar di kanal IDN Times)

Jakarta, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken aturan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengantongi izin pengelolaan tambang.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa program yang diusung presiden ini akan bermanfaat bagi ormas.

Karena paradigma ormas keagamaan selama ini kerap meminta sumbangan. Maka, oleh pemerintah diubah agar pengelolaan tambang ini keuntungannya bisa digunakan untuk membangun tempat-tempat ibadah maupun sekolah.

“Sebenarnya itu juga ada keinginan organisasi keagamaan, mungkin bisa dibantu dengan program ini (kelola tambang), daripada (permintaan) sumbangan-sumbangan saja,” ujar Luhut dalam acara talkshow dengan tema Ngobrol Seru: Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Mungkin ada tambang yang sudah jalan mereka diikutsertakan, diberikan sahamnya. Tujuan sebenarnya supaya ormas keagamaan ini bisa membantu umat (membangun) untuk mungkin (pembangunan) rumah ibadah, sekolah ya dari hasil itu (kelola tambang),” lanjutnya.

Menurut Luhut, kebijakan itu bakal memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest). Maka dari itu, ia mengajak semua pihak ikut mengawasi jalannya program atau aturan dari pemerintah.

“Kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadinya dia juga,” kata dia.

Aturan izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam beleid tersebut yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Badan usaha ormas keagamaan hanya diizinkan mengelola di wilayah tambang yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi. Hal itu tertulis dalam pasal yang sama ayat (2).

Ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan perusahaan tambang yang pernah menjadi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau yang pernah terafiliasi.

Penawaran WIUPK untuk ormas tersebut hanya berlaku hingga 5 tahun. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” isi dari Pasal 83A ayat (6).

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page