infosatu.co
DPRD BONTANG

Payung Hukum Penanggulangan Bencana Dikebut

Anggota Komisi lll DPRD Bontang Astuti. (Foto: sadam topo)

Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Daerah kini sudah dibahas hingga pasal 31.

Suasana rapat Komisi lll DPRD Bontang bersama dinas yang terkait tentang Raperda Penanggulangan Bencana Daerah di Gedung Sekretariat Dewan

Anggota Komisi lll DPRD Bontang Astuti mengatakan bahwa salah satu alasan didesaknya raperda tersebut lantaran Bontang merupakan kawasan industri, sehingga memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.

“Kawasan industri juga kan dekat dengan perumahan warga,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Selain itu, dengan adanya Raperda itu, maka Pemkot Bontang akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.

Ia menambahkan bahwa pembahasan raperda tersebut akan rampung dalam 2 hingga 3 kali pertemuan rapat ke depan.

“Insyallah 2-3 kali pertemuan lagi ini rampung,” bebernya.

Ia pun berharap nantinya Perda tersebut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah Bontang dengan memiliki payung hukum yang jelas.

“Harapannya seperti itu supaya teman-teman juga yang ketika ada bencana punya acuan regulasinya ketika ada bencana mereka dapat bekerja tim,” terangnya.

Ditanya terkait keterlibatannya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpop PP, ia menyatakan hal itu lantaran ketika ada bencana mereka akan saling bekerja sama. (editor: irfan)

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki