Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Daerah kini sudah dibahas hingga pasal 31.

Anggota Komisi lll DPRD Bontang Astuti mengatakan bahwa salah satu alasan didesaknya raperda tersebut lantaran Bontang merupakan kawasan industri, sehingga memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.
“Kawasan industri juga kan dekat dengan perumahan warga,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Selain itu, dengan adanya Raperda itu, maka Pemkot Bontang akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.
Ia menambahkan bahwa pembahasan raperda tersebut akan rampung dalam 2 hingga 3 kali pertemuan rapat ke depan.
“Insyallah 2-3 kali pertemuan lagi ini rampung,” bebernya.
Ia pun berharap nantinya Perda tersebut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah Bontang dengan memiliki payung hukum yang jelas.
“Harapannya seperti itu supaya teman-teman juga yang ketika ada bencana punya acuan regulasinya ketika ada bencana mereka dapat bekerja tim,” terangnya.
Ditanya terkait keterlibatannya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpop PP, ia menyatakan hal itu lantaran ketika ada bencana mereka akan saling bekerja sama. (editor: irfan)