infosatu.co
NASIONAL

Beneficial Ownership Kemenkumham untuk Cegah Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme

Kemenkumham Kaltim bersama para narasumber yang mengisi agenda Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Platinum, Balikpapan, Senin (7/6/2021). (Foto: ist)

Balikpapan, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim menggelar diseminasi kebijakan terkait pelaporan pemilik manfaat korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan saat membuka agenda Benefecial Ownership di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang, pendanaan terorisme serta untuk meningkatkan jumlah korporasi yang melaporkan pemilik manfaatnya ke sistem AHU Online.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan salah satu rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yakni dengan adanya sebuah mekanisme.

Mekanisme yang dimaksud yaitu untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi tujuannya agar memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.

Suasana Kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Platinum, Balikpapan.

“Ditjen AHU Kemenkumham telah melakukan penambahan aplikasi untuk penyampaian informasi pemilik manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Administrasi Badan Usaha,” jelasnya.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan setiap korporasi yang melakukan pengesahan maupun perubahan wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat yang akan menjadi database dan bagian dari proses pengawasan korporasi.

Kakanwil menyampaikan jika kegiatan hari ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai penyampaian informasi pemilik manfaat.

“Ini salah satu usaha pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang,” ujarnya.

Kemudian meningkatkan jumlah korporasi (PT, CV, Yayasan dan Koperasi) yang melaporkan pemilik manfaatnya ke sistem AHU online di Kaltim.

“Terakhir, meningkatkan kemampuan komunikasi secara efektif dalam penerapan pelaporan pemilik manfaat dengan metode Respect, Empathy, Audible, Clarity, Humble, Action, and Consistency (REACH),” urainya.

Sofyan mengapresiasi seluruh pihak yang menjadikan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan diseminasi kali ini.

Usai sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami. Terlihat para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. (editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page