infosatu.co
Samarinda

Juknis PPDB di Masing-masing Daerah Berbeda

Kepala Bidang Pembinaan SMA Kris Suhariyatno. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 masih berpacu seperti tahun lalu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Kris Suhariyatno saat dihubungi media infosatu.co melalui telepon seluler.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan juknis provinsi, kita kirimkan ke cabang dinas 6 wilayah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MMKS) Samarinda untuk dibuat juknis turunan,” ungkapnya, Jumat (28/5/2021).

Junkis ini tidak hanya mengatur SMA tetapi SMK juga SLB sesuai dengan kewenangan Disdikbud Kaltim serta berlaku di 6 cabang dinas dan Samarinda.

Perlu diketahui bahwa juknis turunan yang dimaksud yakni enam cabang dinas dan MMKS Samarinda telah membuat juknis yang berlaku di daerah masing-masing.

“Juknis di masing-masing daerah berbeda, karena kita tidak mungkin mengatur satu juknis untuk semua daerah. Kondisi geografis, sebaran sekolah dan daya tampung di setiap daerah itu berbeda, jadi kita serahkan ke daerah yang lebih tahu,” jelasnya.

Namun dengan catatan, cabang dinas di enam wilayah dan MMKS dalam menentukan zonasi untuk melibatkan Disdikbud setempat atau pemerintah daerah.

“Entah itu lurah ataupun RT, juga harus dilibatkan. Karena mereka lebih tahu kondisi daerah tersebut, terutama terkait zonasi,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga meminta agar para pembuat juknis di masing-masing daerah menginformasikan semua ketentuan yang berlaku.

“Semua ketentuan juknis itu informasikan ke calon peserta didik, orang tua dan pemerintah daerah setempat,” paparnya.

Termasuk, pihaknya meminta agar juknis yang sudah diolah dapat dilaporkan ke tim pemantau, BP PAUD, Dikmas dan UPTD Kementerian yang ada di daerah yaitu Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

“Kita juga minta disampaikan ke Ombudsman untuk menghindari segala sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Itu kita minta sebelum pelaksanaan PPDB, mereka sudah harus mensosialisasikan hal tersebut,” pintanya. (editor: irfan)

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Finsight: Youth Tour to OJK Kaltimtara Fokus pada Anti-Scam dan Perlindungan Konsumen

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page