infosatu.co
PENDIDIKAN

Ini Syarat PPDB 2021-2022 Jenjang SD di Samarinda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin

Samarinda, infosatu.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Isi dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini berkaitan dengan persyaratan umum calon pendaftar pada jenjang SD. Dengan kata lain, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.

Dikonfirmasi media infosatu.co melalui telepon seluler, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda Asli Nuryadin pun membeberkan syarat-syarat tersebut.

“Calon peserta didik baru kelas satu SD harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berusia tujuh tahun atau paling rendah sekitar enam tahun pada 1 Juli 2021,” jelas Asli, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan pengecualian bagi calon pendaftar yang usianya belum mencukupi hingga tujuh tahun, yakni paling rendah berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2021.

“Bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis (mental) harus dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Persyaratan selanjutnya harus mempunyai akte kelahiran atau surat lahir,” terangnya.

Namun perlu digarisbawahi dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 jenjang SD, sekolah bersangkutan tetap harus memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia tujuh tahun.

Adapun persyaratan khusus lainnya kata Asli, untuk jalur zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kemudian, untuk jalur afirmasi peruntukannya bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas.

“Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti kartu keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH) dan kartu indonesia pintar (KIP),” katanya.

Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. (editor: irfan)

Related posts

Bertepatan Hardiknas, SMAN 16 Luncurkan Buku ‘7 Kebiasaan Positif Membangun Anak Indonesia Hebat’

GratisPol, Langkah Revolusioner dalam Pemerataan Pendidikan Tinggi

Kasyful Anand

Bebas Biaya SPP, UMKT Resmi Bergabung dalam Program GratisPol

Kasyful Anand

Leave a Comment

You cannot copy content of this page