
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
“Untuk Kaltim, kontribusi terbesar adalah pembayaran pajak,” ungkap Tiyo sapaan akrabnya saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 terkait perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dilihat dari struktur APBD Kaltim, penerimaan bersumber dari pajak daerah merupakan pendapatan yang cukup besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen untuk APBD.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak, karena penyumbang PAD terbesar berasal dari pajak. Hampir 80 persen terhadap PAD atau APBD sekitar 40 persen,” paparnya di Jalan Siti Aisyah Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Sabtu (6/3/2021).
Sistem pemerintah itu kata Tiyo, ada yang namanya pembayaran pajak. Jika pajak sudah terkumpul maka akan digunakan untuk pembangunan di berbagai kabupaten/kota.
“Salah satu hasil yang kita nikmati seperti jalan raya dan pembangunan lainnya. Itu merupakan hasil dari pembayaran pajak, mudah-mudahan pembangunan bisa merata,” jelasnya memberikan contoh.
Dengan pemerintahan baru khususnya di Samarinda yang dipimpin oleh Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso, pembangunan termasuk penanganan banjir diharapkan bisa teratasi.
“Mudah-mudahan masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak,” terang Tiyo.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Willie Havre Yulian menerangkan bahwa Bapenda terus melakukan berbagai terobosan-terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini kita memberikan relaksasi yaitu pengampunan pajak. Jadi kalau masyarakat bayar pajak itu dimudahkan dan denda-dendanya kita bebaskan. Kalau telat 5 tahun juga dibebaskan, jadi ada persentase 10-50 persen. Ada potongan-potongan diskon, khusus denda itu free,” urai Willie.
Perlu diketahui, jika di STNK ada denda, itu bukan dari pajak kendaraan bermotor. Melainkan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi itu merupakan asuransi, kalau ada kecelakaan patah kaki bahkan meninggal dunia itu langsung diganti atau ditanggung,” katanya. (editor: irfan)