infosatu.co
HUKUM

Kronologi Pengungkapan 3 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Kelas II A Samarinda Solihin bersama Kapolsek KPPP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat ditemui media, Rabu (10/2/2021). (Foto: Yasmin)

Samarinda, infosatu.co – Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KPPP) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi menerangkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus surat keterangan rapid antigen palsu yang berhasil diungkap pihaknya.

“Kami menemukan adanya surat keterangan antigen yang diduga palsu pada Minggu (7/2/2021) yang berada di wilayah Pelabuhan Samarinda,” ungkapnya di Polsek KPPP Jalan Yos Sudarso, Rabu (10/2/2021).

Saat itu, calon penumpang yakni L dan J hendak berangkat ke Pare-Pare. Setelah dicek dengan validasi pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diduga surat keterangan rapid antigen tersebut palsu.

“Dugaan kami kuat bahwa itu palsu. Kemudian, atas temuan dari pihak KKP yang berkoordinasi dengan kami, kepolisian melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu L, J dan A,” paparnya.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, A (40) seorang tenaga kerja honorer security di salah satu rumah sakit Samarinda. Ia merupakan pembuat surat keterangan rapid antigen palsu. Sementara untuk L (20) dan J (20) merupakan calon penumpang yang meminta dibuatkan surat keterangan rapid antigen palsu.

Diketahui sebelum hari penangkapan, calon penumpang L bertemu A untuk membuat dua hasil rapid antigen palsu di tempat A. Kemudian pada hari Minggu, L bersama J bertemu dengan A untuk membuat surat keterangan rapid yang palsu. J dan L mendatangi tempat pembuatan rapid antigen palsu ini di Loa Janan. Mereka bertiga ini saling kenal. L sudah tahu dan sadar jika surat yang dibuat adalah palsu, tapi tetap bersikeras ingin dibuatkan.

“Maka kami tetapkan tersangka ketiganya. A kita amankan saat berada di Loa Janan Ilir Samarinda Seberang,” urainya.

Menurut Aldi, kejadian ini sudah dilakukan dari Januari 2021. Kemungkinan sudah sekitar 9 kali si A membuat surat keterangan rapid antigen palsu dengan satu perangkat komputer, satu alat printer dan satu scanner.

“Masih kita data perkembangan di lapangan untuk total keseluruhan yang sudah menggunakan jasa A, sejauh ini kami masih mendata pelanggan yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II A Samarinda Solihin menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya surat keterangan rapid antigen palsu berdasarkan beberapa dasar hukum.

Kantor KKP se-Indonesia melakukan validasi terhadap dokumen kesehatan pelaku perjalanan. Pertama, Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kedua, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan tahun 2020.

Kemudian, surat penanggulangan Satgas Penanganan Covid-19 nasional Nomor 7 Tahun 2021. Di mana, KKP se-Indonesia diamanatkan untuk melakukan screening atau penilaian terhadap pelaku perjalanan.

“Caranya yaitu menilai atau memvalidasi surat keterangan yang dibawa oleh pelaku perjalanan baik di pelabuhan ataupun bandara,” terangnya.

Tujuan screening itu adalah untuk menyaring apabila ada pelaku perjalanan yang ternyata Covid-19, tentu sangat membahayakan penumpang lain dari sisi penularan.

“Kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan. Dengan adanya validasi seperti ini, kita menyaring jangan sampai ada yang masuk ke kapal karena sangat membahayakan. Itu yang harus digaris bawahi kenapa kita melakukan validasi,” tegas Solihin. (editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page