Balikpapan, infosatu.co – KPU Balikpapan menerima audiensi dari relawan kotak kosong (kokos), Selasa ( 1/12/2020).
Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, ada beberapa hal yang disampaikan oleh relawan kokos. Pertama untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka terutama pada saat nanti hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Saya sampaikan bahwa untuk hadir menjadi saksi itu tidak bisa. Karena tidak ada regulasinya. Relawan kokos nanti bisa mendokumentasikan dengan cara memfoto setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi. Selanjutnya membuka akses seluas-luasnya terhadap masyarakat untuk mendokumentasikan C Pleno hasil di tingkat TPS setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi,” jelasnya.
Kemudian relawan kokos juga meminta penjelasan kalau misalnya perolehan suaranya kokos ini lebih banyak daripada pasangan calon (paslon) itu bagaimana. Sesuai dengan Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 bahwa dan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 pasal perolehan suara kokos melebihi paslon maka yang pertama KPU akan menetapkan bahwa pilkada akan dilaksanakan di gelombang berikutnya. Berikut tahapan Pemilu secara Nasional, nanti wali kota yakni pejabat wali kota akan ditunjuk oleh Gubernur Kaltim.
Kemudian relawan kokos juga meminta KPU bisa meyakinkan kondisidi TPS. Seolah-olah TPS itu mencekam, mereka sudah bisa mengkondisikan tidak seperti itu. Kemudian pemakaian APD harus lebih maksimal mengingat ada isu mengenai berita tentang 1.031 petugas KPPS yang reaktif.
Dari 1.031 petugas KPPS yang reaktif kemudian dilakukan rapid test pulang kemarin di puskesmas di setiap kelurahan itu hasilnya turun menjadi 700 hingga 800 yang merupakan gabungan antara Linmas TPS.
KPU dalam hal ini bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan pilkada nanti betul betul petugasnya harus non reaktif. Bukan KPU mau menakut-nakuti masyarakat supaya tidak datang ke TPS. Upaya KPU meyakinkan masyarakat bahwa di TPS nanti aman. Di TPS nanti dipastikan tidak ada paparan Covid-19 dan di TPS nanti tidak menjadi klaster baru.
“Tentang Bimtek si Rekap yakni tidak menjadi alat secara resmi .Jadi perolehan suara nanti secara manual. Adapun si Rekap sebagai alat bantu karena alat bantu maka tidak menjadi instrumen resmi. Maka si Rekap akan ditingkatkan lagi karena akan dipakai pada 2024. Kesempatan untuk uji coba yang saat ini begitu juga secara Nasional 5 Desember nanti si Rekap akan diuji coba lagi,” tutup Noor Thoha.(editor: irfan)
