
Samarinda, infosatu.co – Komisi II DPRD Kaltim mengadakan kegiatan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi di Hotel Mercure pada Selasa (17/11/2020).
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Usai melakukan uji publik. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan pada awak media bahwa menurut kacamata hukum masih bertentangan.
“Nanti kita lihat kembali, ada satu pasal yang akan dimunculkan tentang kepastian hukum,” jelasnya.
Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa ada masa kadaluarsa. Dijelaskan Veri bahwa tidak boleh serta merta masa kadaluarsa itu dikhawatirkan. Namun politikus PDIP ini hanya takut jika nanti ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya.
“Jangan mentang-mentang ada masa kadaluarsa, membuat mereka berpikir ya sudah saya biarkan 3 tahun supaya bebas dari bayar retribusi,” katanya.
Oleh sebab itu, nantinya akan dimunculkan pasal untuk kepastian hukumnya. Ia mengaku bahwa dari akademisi juga menyampaikan supaya raperda ini jangan sampai nasibnya seperti perda sebelumnya.
Dimana ketika sampai di pemerintah pusat itu malah dibatalkan. Tentunya, ia berkeinginan agar raperda ini berfungsi dengan baik. Sehingga pihaknya sepakat agar selalu melihat bahwa pengayaan raperda ini berdasarkan pada payung hukum yang ada di atasnya.
“Jadi tidak menyimpang pada payung hukum yang ada di atasnya. Kemudian untuk penetapan terhadap harga retribusi, karena perda ini ujung-ujungnya akan melampirkan penetapan harga terhadap objek retribusi maka harus dengan dasar acuannya. Itulah yang diminta untuk dipertegas,” urainya.
Kata Veri, jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan dengan indeks yang ada di masyarakat.
Disinggung terkait apakah target tahun ini bisa disahkan sebagai perda. Veri menegaskan bahwa tahapan pengesahan perda ini sudah sekitar 80 persen, tinggal pihaknya mengajukan pada pimpinan DPRD Kaltim untuk mendapat persetujuan.
Setelah itu, ada dua tahapan lagi untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya untuk mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu jika sudah mendapat fasilitasi dari Kemendagri dan telah sesuai dan sebagainya, tinggal implementasinya di lapangan saja.
Ditanya terkait target pengajuan ke Kemendagri. Veri mengaku bahwa dirinya kemarin masih minta waktu sekitar satu bulan, karena menyesuaikan dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Kalau kita maunya minggu ini, tapi jadwal di Banmus masih ada kegiatan dan juga tahapan lainnya,” tegas Veri. (editor: irfan)