infosatu.co
NASIONAL

Mangkrak 2 Tahun, BBI Bontang Terkendala UU

Ketua komisi II H. Rustam saat RDP dengan DKP3 tentang mangkraknya BBI di ruang rapat II sekretariat DPRD Bontang Selasa (3/11/2020). (foto: alawi)

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang. Dalam RDP itu, Plt Kepala DKP3 Bontang Amran berharap adanya pemanfaatan dan perhatian untuk Balai Benih Ikan (BBI) yang ada di Bontang. Menurutnya, sudah hampir dua tahun BBI ini tidak beroperasi.

“Kami berharap adanya pemanfaatan dan perhatian BBI yang ada di Bontang, sudah hampir dua tahun BBI ini tidak beroperasi,” ungkap Amran usai RDP kepada media di Ruang rapat II Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (3/11/2020).

Amran mengucapkan terima kasih kepada DPRD Bontang yang mau menjadi mediator dapat menjadikan BBI ini dapat bermanfaat kembali. DKP3 siap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BBI Bontang yang mangkrak dua tahun terkendala dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Namun dalam UU tersebut diperbolehkan mengelola bibit ikan tawar.

“Kami sangat berhati-hati kalau berurusan dengan regulasi. Semoga BBI ini di tahun 2021 dapat terealisasi dan beroperasi lagi,” kata Amran.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menilai UU ini telah menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Sehubungan dengan bagaimana pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu fitur yang berani dari UU baru itu adalah mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kelautan dan perikanan yang kemudian wewenang itu ditransfer ke pemerintah pusat dan provinsi.

Rustam mengibaratkan dampak dari UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah BBI Bontang menjadi terbengkalai selama dua tahun, karena kewenangannya berada di provinsi.

“Sudah dua tahun BBI ini mangkrak, karena terkendala dengan UU yang isinya mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kelautan dan perikanan yang kemudian wewenang itu ditransfer ke provinsi,” tegasnya.

Rustam dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait mangkraknya BBI yang ada di Bontang. Dia berharap terbengkalainya yang bernilai Rp 15 miliar itu tidak tercium BPK RI.

“Proyek BBI ini bernilai Rp 15 miliar, namun sempat mati selama 2 tahun, kami akan melakukan koordinasi lagi dengan kawan-kawan di provinsi,” tutur Rustam.

Mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 (sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), Pasal 27 ayat (3

dan 4) pada intinya menyatakan bahwa pemerintah Daerah diberikan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Dengan demikian, secara tegas UU telah memberikan kewenangan mengelola sumber daya di laut kepada daerah otonom. Pada Bab V kewenangan daerah provinsi di laut disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1). Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya seperti eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.(editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page