Balikpapan, infosatu.co – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/8/2020), pihak DPRD meminta keterangan manajemen PDAM seputar layanan sambungan air bersih kepada masyarakat dan juga permasalahan lonjakan tagihan air.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan pertemuan hari ini tidak hanya membahas soal PDAM, pihaknya juga membahas rencana revisi dua perda yang diajukan DPRD yaitu Perda tentang PDAM dan yang kedua tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM sebagai perusahaan operator pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Makanya kami mengundang pihak terkait seperti badan pembentukan peraturan daerah dan OPD terkait seperti Bappeda, BPKAD, bagian perekonomian, dan bagian hukum Pemkot Balikpapan,” kata Abdulloh.
Khusus Perda penyertaan modal, Abdulloh mengatakan, bagian aset Pemkot Balikpapan sedang melakukan penghitungan atas aset yang merupakan milik penyertaan modal dan mana yang merupakan milik PDAM. Hasilnya akan menjadi dasar untuk kelanjutan pembahasan revisi atas Perda penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah kepada PDAM.
“Jadi kami tidak menghentikan penyertaan modalnya. Dan kalau dikatakan PDAM tidak perlu penyertaan modal maka itu salah besar. PDAM dalam melayani kebutuhan air masyarakat tetap harus disupport oleh APBD,” tuturnya.
Sebab kalau tidak disupport oleh APBD, menurut Abdullloh, sama saja pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Mengingat kewajiban PDAM itu adalah melayani rakyat Balikpapan dalam hal penyediaan air bersih dari hulu hingga hilirnya. Sehingga PDAM juga tidak bisa disalahkan saat tidak bisa melayani masyarakat karena keterbatasannya.
“Apalagi bicara cakupan pelanggan 80 persen kalau itu tidak bisa dicapai terus tanggung jawab siapa. iya tanggung jawab pemerintah pemerintah dalam hal ini yaitu DPRD, wali kota dan jajarannya. Karena air bersih kan hak dasar masyarakat,” jelasnya.
Maka PDAM, tambah Abdullloh, perlu disupport oleh pemerintah dalam upaya pemenuhan hak dasar masyarakat ini. Mereka juga termasuk bagian dari pemerintah dalam upaya menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat. Sehingga dirinya menampik kemungkinan penghentian penyertaan modal kepada PDAM karena hal itu sama saja dengan APBD tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penyertaan modal ada dividen untuk PAD kita. Jadi salah besar kalau ada yang suruh menghilangkan penyertaan modal kepada PDAM. Itu sama saja dengan APBD tidak memihak masyarakat. Nah ini kan tanggung jawab kita bersama jangan juga PDAM dibiarkan bekerja sendiri,” tutupnya.