Bontang, infosatu.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2875/2020 pada Senin, (6/7/2020) terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Surat ini menyatakan bahwa aturan tertinggi harga tes cepat dipatok pada angka Rp 150 ribu untuk sekali tes. Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut.
Diketahui bahwa saat ini tarif tes cepat di RSUD Taman Husada belum selaras dengan aturan Kemenkes. Kata dr Toetoek, tarif tes cepat bertahan di angka Rp 205 ribu untuk sekali tes.
Nantinya, harga rapid test di RSUD Bontang akan diupayakan selaras dengan aturan yang berlaku, sebab RSUD Bontang merupakan rumah sakit plat merah.
“Belum selaras dengan surat edaran tersebut namun kami berupaya agar harga test cepat bisa mengikuti aturan Kemenkes,” ungkap dr Toetoek di RSUD Taman Husada kepada infosatu.co, pada Kamis, (9/7/2020).
Hal yang perlu diperhatikan bahwa ada tiga komponen yang mempengaruhi harga test cepat antibodi di RSUD Bontang tersebut, yakni pendaftaran, konsultasi atau biaya administrasi dokter dan surat keterangan hasil tes.
Namun RSUD selalu berupaya bisa memberikan pelayanan pada seluruh komponen masyarakat, dengan begini harga tes cepat selalu turun.
Diungkapkan dr Toetoek, awalnya tarif tes cepat antibodi dihargai Rp 450 ribu. Seiring waktu turun menjadi Rp 360 ribu, dan sekarang bertahan di Rp 205 ribu.
“Ini merupakan bentuk koreksi kami dalam pembelian alat rapid test,” imbuhnya.
Diakhir perbincangan, ia berharap agar kedepannya tarif pemeriksaan antibodi bisa turun. Namun katanya, masih ada beberapa rumah sakit yang tidak bisa selaras dengan aturan dari Kemenkes.
“Sebab pada saat itu beli alat rapid test yang lama harganya mahal. Tapi kalau harganya turun, tesnya juga bisa turun,” tutupnya. (Editor: Irfan)