Penulis: Lilik S-Editor: Irfan
Balikpapan, Infosatu.co – Sidang gugatan atas tanah milik La Kori yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 5, Kelurahan Batu Ampar pada Kamis (25/6/2020) dinyatakan putusan sela (interim meascure) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tergugat pihak pertama yaitu Kasetiawan pemilik Perumahan Bumi Nirwana. Kronologisnya lahan La Kori seluas 6,5 hektare diakui milik Kasetiawan. Menurut kuasa hukumnya yaitu Sahrum didampingi Ali Zaini dan Mujiono bahwa lahan itu milik La Kori akan dibeli oleh pihak Perumahan Bumi Nirwana .
“Lahan tersebut akan dibeli untuk Perumahan Bumi Nirwana. Pada 2008, La Kori baru diberi uang tanda jadi sebanyak Rp 35 juta, untuk per meternya dihargai Rp 500 ribu waktu itu,” ucap Sahrun kepada infosatu.co.
Sahrun menambahkan, Pangadilan Negeri Balikpapan tetap berkompeten untuk mengadili perkara ini. Karena perkara ini bukan sengketa tata usaha negara yang turut tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Jadi BPN itu mendalilkan bahwa karena tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, maka menurut mereka ini bukan lagi sengketa tata usaha negara. Ini bukan pembatalan sertifikat, yang kami gugat ini adalah perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Kasetiawan tidak pernah hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ahmed Mahbrur Tabrani.
“Adanya putusan sela ini, kuasa hukum pihak pertama menyampaikan nomor perkara 205. Eksepsi (bantahan) dari tergugat untuk masalah kompetensi absolut itu ditolak pengadilan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian nanti pada sidang lanjutan 7 Juli mendatang,” ujar Ahmed.