infosatu.co
BONTANGHUKUM

Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang Amankan 25 Sepeda Motor Hasil Hipnotis

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial NS, laki-laki berusia 40 tahun.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat saat menggelar konferensi pers di Polres Bontang, Senin (11/5/2020).

NS tertangkap di daerah Samarinda Utara pada Sabtu (2/5/2020). NS tertangkap karena penggelapan sepeda motor selama 4 tahun, dari 2016 hingga 2020. Menurut Boyke, pelaku sampai lupa dimana saja mencuri barang bukti tersebut.

Lebih lanjutnya, kini 8 sepeda motor diamankan Polres Bontang, 17 kendaraan roda dua berikutnya telah diamankan Polres Kutai Timur (Kutim).

“Sebanyak 25 sepeda motor berhasil kita amankan sebagai barang bukti dan lainnya diserahkan pada Polres Kutim. Ada tiga TKP di Kota Taman yang telah diungkap Polres Bontang, yakni di Loktuan, Kilometer 6, Muara Badak dan 5 TKP lainnya masih dalam tahap pencarian,” paparnya.

Ketika menjalankan aksinya, NS berusaha mendekati korban dan bertujuan agar mendapatkan kepercayaan oleh korban. Setelah korban percaya, NS berusaha meminjam kendaraan milik korban dan membawanya kabur.

Awalnya, NS melakukan aksi disebuah bengkel yang berada di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, salah satu tempat korbannya bekerja. Saat itu, NS berpura-pura bahwa motor yang kemarin sudah diservice tersebut mogok.

“NS meminta bantuan kepada korban untuk membantunya mendorong motor. Namun, korban tidak bisa dan akhirnya NS berusaha meminjam motor korban dengan alasan ingin kembali kerumah. Saat itu korban meminjamkan motor kepada pelaku dan hingga saat ini motor tersebut belum dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta dan saat itu melapor ke Polres Bontang,” ucap Boyke.

Modus selanjutnya, NS meyakinkan korban bahwa ia merupakan orang yang baik. Ketika korban percaya dengan omongan NS, pelaku pun berusaha agar bisa menginap di rumah korban.

Kemudian NS mengambil kesempatan pada pagi hari untuk membawa kabur motor milik korban. Dikatakan Boyke, motor yang dicuri NS dijual kepada masyarakat, bengkel atau pun siapa saja yang ingin membeli dengan harga murah.

NS merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2009 dan tahun 2014. Tahun 2009, pelaku ditahan selama satu tahun di Banjarmasin dan satu tahun di Paser pada tahun 2014.

Boyke membeberkan bahwa ternyata NS mempunyai amalan-amalan yang selalu digunakan saat akan melakukan aksi kejahatannya.

“Pelaku punya amalan yang selalu dibaca ketika hendak melakukan aksi kejahatan sehingga korban akan tunduk dengan pelaku, kurang lebih seperti hipnotis,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page