
Penulis: Heisma – Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co-Menindaklanjuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Ketua Pansus LKPJ 2019 DPRD Kaltim Andi Harahap menyampaikan ketidaksinkronan data LKPJ dan akan memanggil Sekretaris Provinsi (Sekprov) pada Senin (11/5/2020) mendatang.
“Hasilnya sama saja. Data yang diberikan tidak sinkron sehingga kami pertanyakan,” tuturnya pada awak media usai hadiri rapat lanjutan LKPJ Gubernur.
Ketua Fraksi Golkar tersebut menuturkan karena data yang disampaikan oleh OPD dan laporan yang telah dicetak tidak sinkron maka sepakat untuk memanggil Sekprov.
Sementara itu, anggota Pansus Sarkowi membenarkan jika data LKPJ tahun 2018 dan 2019 terlihat sama sehingga terlihat tidak sinkron antara OPD terkait.
“Sehingga terlihat timnya belum solid. Data 2018 dan 2019 terlihat sama, sementara yang kami awasi adalah LKPJ tahun 2019 jadi terlihat copy paste dan terlihat koordinasi antara OPD dan tim yang menyiapkan LKPJ tidak sinkron,” paparnya.
Ketidaksinkronan data tersebut membuat Pansus kesulitan untuk mempelajari LKPJ.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut menyampaikan bahwa terdapat perubahan badan penanganan LKPJ yang semula Bappeda sekarang ditangani langsung oleh Biro Pemerintahan.
“Ternyata menurut keterangan Bapedda ada perubahan yang menangani LKPJ sekarang yang menangani Biro Pemerintahan,” tambahnya.
Ia pun menambahkan sesuai kesepakatan forum akan memanggil Sekprov serta Biro Pemerintahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.