
Penulis: Lydia – Editor: Sukri
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kaltim, gelar rapat paripurna ke- 8 tahun sidang 2019, di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim. terkait hak interpelasi, tidak di fungsikannya Sekprov Abdul Sani, Selasa (17/12/2019), pukul 11.00 wita.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, juga didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim.
Dengan agenda rapat penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, kedua tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan ketiga persetujuan atau penolakan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Andi Harun menyatakan, bahwa Hak Interpelasi di tolak tidak memenuhi syarat karena sudah jelas aturannya tatib
“Rapat Paripurna menolak interpelasi. Saran konstruktifnya dari anggota DPRD yang kita penuhi, bahwa hubungan dengan gubernur harus lebih harmonis dan tingkatkan sinergitas,” ungkapnya.
DPRD akan mengundang Gubernur dalam rapat konsultasi. Kesimpulannya, bahwa secara resmi polimik soal interpelasi berakhir hari ini. Selasa (17/12/2019).
“Dengan keputusan DPRD menolak unsur interpelasi, karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan hukum peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, substansi, bahwa intensitas dialog hubungan antara gubernur dan DPRD akan dilakukan dalam bentuk pertemuan informal.
“Dan dalam bentuk formalnya, akan dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi biasa,” terang Andi Harun.
“Gubernur sudah menyampaikan ke saya, kalau diadakannya rapat konsultasi, ia akan datang sendiri sepanjang beliau ada di Samarinda, dan tinggal kita saja yang menyesuaikan jadwal beliau ada di Samarinda,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, Sekwan akan melakukan komunikasi dengan protokol untuk mengatur jadwal bersama Gubernur.
“Jangan sampai pada saat kita cantumkan di Banmus, ternyata jadwal Gubernur keluar kota, nanti resepsinya bisa mispersepsi lagi,” tegasnya.
Karena mispersepsi akan menimbulkan, seolah-olah Gubernur tidak mau hadir.
“Padahal memang sejak diagendakan di situ, beliau sudah ada agenda sebelumnya. Jadi penjadwalan harus di evaluasi supaya tidak terjadi miskomunikasi, mispersepsi dan misunderstanding antara DPRD dengan gubernur,” tutupnya.