Penulis : Lydia – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Penandatanganan kerjasama antara Bankaltimtara dan Kejati Kaltim, diadakan di Lantai 6 Room Mahkamah Bankaltimtara, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (28/11/2019).
Dihadiri Direktur Kredit Ismunandar Azis, dan Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir, serta seluruh tamu undangan yang menghadiri.
Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir menegaskan, kerjasama ini terbentuk, karena sebagai jaksa pengacara negara. Kejaksaan Republik Indonesia punya kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Maka pemerintah instansi, baik BUMN maupun BMD dapat memanfaatkan jaksa pengacara negara, untuk mewakili kepentingan hukum, baik di bidang perdata maupun tata letak negara dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
“Kerjasama yang dilakukan ini, merupakan tindak lanjut atau perpanjangan yang sudah berakhir beberapa waktu yang lalu, dan sekarang kita perpanjang 2 tahun kemudian,” katanya.
Dengan ruang lingkup yang sama, yaitu kerjasama dalam hal memberikan pertimbangan hukum, lalu bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata. Chairul menjelaskan kerjasama ini, dalam hal membangun atau meningkatkan kapasitas building, melakukan workshop.
“Kemudian jaksa perlu tahu menyangkut masalah keuangan, kita minta Bank BPD untuk mengupgrade, supaya bisa tahu juga tentang pengetahuan perbankan. Namun bisa juga sebaliknya, masalah-masalah hukum nanti juga akan kembali dibahas, untuk memberikan penjelasan hukum di dalam hal pengelolaan bank, supaya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
“Dalam merelasikan 3 point tadi, bentuknya dapat memberikan legal opini atau pendapat hukum. Pendapat hukum yang diminta oleh Bank BPD dalam hal kepentingan hukum, dan bisa meminta pendapat hukum dari kami apabila ada persoalan,” tambahnya.
Selanjutnya dalam bentuk pendampingan legal asisten. Ia menjelaskan terkait mendampingi, misalnya jika ada debitur yang agak bandel dan tidak mau membayar padahal sudah diperingati.
“Kita bersama-sama peringati debitur yang bandel tersebut, dan tentu konsekuensinya akan menyangkut masalah hukum,” lanjutnya.
“Selain itu juga memfasilitasi, ada aset-aset dari Bank Kaltim yang dikuasai oleh pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga tidak mau tahu, dan sebenarnya juga dia tidak punya hak di situ. Kita akan fasilitasi untuk bisa menyelamatkan aset-aset dari Bank Kaltim, atau aset-aset pemerintah di Kaltim,” paparnya.
Chairul menjelaskan, kalau dikuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bisa dibantu untuk melakukan penyelamatan.
“Tahun 2020 bersama Pak Wakil Kepala, akan membentuk satuan tugas, untuk menginventarisir aset-aset pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se Kalimantan Timur dan Utara
Termasuk aset BUMD, khususnya Bank Kaltim untuk kita inventarisasi kalau ada aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
“Akan kita lakukan penyelamatan, kita akan membentuk satuan tugas penyelamatan aset negara,” ujarnya.
Sedangkan Pemimpin Departemen Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih mengatakan, tentunya kita hanya menindaklanjuti dari perjanjian dan kesepakatan untuk penanganan dalam bidang perdata.
“Setelah MoU, dan ada perkara, kita akan tindak lanjuti dengan PKS kepada Kejaksaan sesuai dengan kebutuhannya. Dan kalau kebutuhan hukum dari Bankaltimtara selama ini, kita penanganan perkara baik perdata maupun pidana, karena BPD ini lembaga keuangan,” kata Rita.
Masalah dalam kasus hukum, Rita menjelaskan semuanya berkaitan dengan aspek hukum. Kadang-kadang, tidak sebagai pelapor tapi juga sebagai saksi.
“Karena keuangan pemerintah daerah melalui BPD, apapun pemeriksaannya, kami pasti akan dipanggil sebagai saksi, dan kami juga kooperatif,” pungkasnya.
“Terkait dengan kredit, sesuai dengan arahan bapak Kejati, mungkin bisa kita tindaklanjuti untuk penyelesaian kredit. Mengenai target, kita belum tau, karena harus dibicarakan dengan manajemen,” tutupnya.