Samarinda, infosatu.co — Dinamika pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mewarnai proses legislasi di DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perbedaan pandangan antarfraksi dan penyesuaian tahapan pembahasan menjadi bagian dari proses sebelum akhirnya delapan Perda disepakati untuk dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Samarinda Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa komunikasi antarfraksi menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai perbedaan yang muncul selama proses pembahasan, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme Badan Kerja Pembentukan Peraturan Daerah (BKPR).
“Pada awalnya tentu ada yang menerima dan ada pula yang tidak. Namun dengan komunikasi antarfraksi, alhamdulillah semua bisa bertemu, berkomunikasi, dan akhirnya saling menerima,” ujarnya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Rabu 24 Desember 2025.
Ia mengakui bahwa pembahasan Perda yang berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga sempat mengalami kendala.
Meski demikian, melalui pembahasan bersama, akhirnya dapat disepakati.
Saifuddin menjelaskan bahwa rapat paripurna secara keseluruhan berjalan runtut, meskipun terdapat penyesuaian pembahasan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam proses politik dan legislasi.
“Ini memang dunia politik. Tidak biasa bagi sebagian orang, tetapi semuanya masih bisa disikapi dengan baik,” katanya.
Lanjut Saifuddin, proses legislasi akan memasuki tahap pelaksanaan.
Pemerintah Kota Samarinda tinggal memastikan bagaimana perjalanan implementasi kebijakan tersebut ke depan.
Saifuddin berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat menjalankannya secara optimal, terutama yang berkaitan dengan pemekaran kelurahan.
Saefuddin optimis kebijakan tersebut dapat mendorong kemajuan Kota Samarinda dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta nyaman bagi masyarakat.
“Harapan kita, Kota Samarinda ke depan bisa lebih maju, pengaturan pemerintahan lebih lancar, dan masyarakat merasa lebih nyaman,” lanjutnya.
Mengenai pengelolaan Perumda Varia Niaga, Saifuddin menegaskan bahwa prinsip transparansi harus menjadi landasan utama, mengingat seluruh perusahaan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Semua sudah terbuka. Perumda harus transparan dan Siap dipertanyakan oleh siapa pun,” tegasnya menutup.
8 Perda yang disetujui, yakni:
1. Ketahanan Pangan
2. Perlindungan dan Pengambangan Usaha Mikro
3. Jaminan Produk Halal
4. Penyelenggaraan Transportasi
5. Perubahan Perda No 13 tahun 2021 terkait Perusahaan Daerah Varia Niaga
6. Pengelolaan Air Limbah Domestik
7. Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang
8. Perubahan Perda No 1 tahun 2024 terkait pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
