Samarinda, infosatu.co – Ribuan driver Ojek Online (Ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menutup penuh akses Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 11 Agustus 2025.
Penutupan jalan yang berlangsung selama 9 jam tersebut, turut diwarnai pembakaran ban bekas membuat kawasan pusat pemerintahan diselimuti asap hitam pekat.
Massa aksi berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili berbagai komunitas serta perkumpulan mitra driver lintas aplikasi.
Mereka membawa empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Di antaranya penegakan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan penghapusan program tarif murah seperti slot, akses hemat dan double order yang dinilai merugikan pendapatan driver.
AMKB juga mendorong sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional bagi aplikator yang melanggar SK tarif, serta pembentukan forum resmi antara aplikator, mitra driver, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama.
SK tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km, batas atas Rp7.600/km, serta tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 km.
Namun hingga kini Grab dan Maxim disebut belum mematuhinya, sementara Gojek dinilai sudah mengikuti.
Koordinator Roda 2 AMKB, Ivan Jaya, menegaskan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan aplikator.
“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Promo seperti slot, akses hemat, double order itu semua membuat penghasilan driver turun. Sudah lama kami minta dihapuskan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Roda 4 AMKB, Yohanes Bergkmans, menilai tarif minimum Grab untuk roda empat yang hanya Rp12.400 sangat memberatkan.
“Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu kan produk Pemprov. Hari ini harus sepakat, kami tidak akan bergeser,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap intimidasi dari aplikator yang membekukan akun driver yang ikut turun dalam demo.
Tak hanya itu, ia membeberkan akibat tarif minimum yang kecil, banyak kendaraan driver yang ditarik kembali, sehingga tidak mampu melanjutkan pekerjaannya.
Audiensi Maraton 7 Jam Hasilkan Kesepakatan
Audiensi antara Pemprov Kaltim, aplikator, dan AMKB berlangsung hampir tujuh jam di Ruang Rapat Ruhui Rahayu. Perdebatan sengit terjadi, salah satunya terkait status dan kewenangan aplikator dalam penetapan tarif.
Perwakilan AMKB, Lukman, mempertanyakan status perusahaan aplikator yang menurutnya tak berwenang menetapkan tarif.
“Kalau mereka ini perusahaan aplikasi, ya harus mengikuti keputusan wilayah. Mereka tidak punya pilihan, apalagi menentukan tarif sendiri,” tegasnya.
Perwakilan Grab, Iqbal, mengklaim sudah menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur sejak 20 Mei 2025, namun kebijakan promo diatur pusat.
“Untuk penyesuaian tarif kami pastikan akan berkoordinasi dan kolaborasi dengan peraturan setempat,” ucapnya.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menegaskan semua aplikator wajib mematuhi SK Gubernur dan akan ada evaluasi tarif setiap enam bulan.
“Aplikator tolong ditaati dulu SK ini. Nanti kalau ada perubahan ekonomi baru kita evaluasi,” katanya.
Kendati demikian, debat alot yang terjadi hampir 7 jam akhirnya mencapai kesepakatan. Heru Santosa, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, menjelaskan detail kesepakatan hasil rapat.
“Untuk roda empat, diberikan waktu 2×24 jam atau hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA untuk menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Untuk roda dua, penghapusan fitur promo diberi waktu 10 hari, dan akan dibahas bersama tiga aplikator dengan difasilitasi Dishub,” jelasnya.
Heru menegaskan, jika kesepakatan tidak dijalankan, Dishub akan mengambil langkah tegas.
“Sanksinya penutupan sementara kantor operasional di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan,” tutupnya dengan konkret.