infosatu.co
NASIONAL

632 WBP di Kaltim Terima Remisi Natal, Enam Langsung Bebas

Teks : Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin acara pemberian remisi khusus (RK)

Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkumham Kaltim) Gun Gun Gunawan memimpin acara pemberian remisi khusus (RK) bagi para narapidana pada momentum Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023).

Acara yang dihadiri langsung oleh Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan berbagai pihak terkait ini berlangsung di Rutan Kelas IIA Samarinda, Kaltim. Dalam kegiatan itu, juga digelar perayaan Natal yang dibuka dengan tarian persembahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan doa bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian RK bagi para narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang merayakan Natal.

Saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly, Kakanwil menekankan bahwa pemberian remisi merupakan indikator penting dalam upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini untuk menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan undang-undang.

“Remisi tentunya diberikan kepada sarga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative,” kata Gun Gun Gunawan.

“Dan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim itu juga menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. Hal ini tanpa ada diskriminasi serta menyampaikan harapannya dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam Lapas, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” katanya.

Pada Hari Raya Natal 2023 ini, pemerintah memberikan RK kepada 15.922 orang narapidana. Rinciannya, remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.823 orang. Kemudian, remisi khusus II sebanyak 99 orang yang dinyatakan langsung bebas.

Sedangkan untuk pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 orang anak binaan. Rinciannya, penerima pengurangan masa pidana I sebanyak 142 orang. Kemudian, dan pengurangan masa pidana II sebanyak 4 orang yang dinyatakan langsung bebas.

Sementara, dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri tercatat sebanyak 632 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Hari Natal. Rinciannya, terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.

Dalam penutupan acara, Gun Gun Gunawan mengucapkan selamat kepada semua WBP yang mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Kakanwil juga berharap sambil mengajak mereka untuk menjadikan diri sebagai pribadi yang baik dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Juga, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” ujarnya.

Kegiatan pun berlanjut dengan penyerahan cinderamata karya warga binaan pemasyarakatan kepada Kakanwil Kemenkumham Kaltim dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page