infosatu.co
DPRD Samarinda

5 Raperda Ditarik, Pemkot: Perlu Penyempurnaan Penyesuaian Regulasi

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Saat Membacakan Naskah.

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menarik sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Teks: Proses Penandatanganan Draf Penarikan Raperda di Dalam dan di Luar Propemperda serta Kesepakatan Bersama Raperda di Luar Propemperda Kota Samarinda Tahun 2025

Total ada lima Raperda yang ditarik dari daftar prioritas dengan alasan perlunya penyesuaian regulasi, penyempurnaan substansi serta sinkronisasi dengan aturan di tingkat pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin dalam rapat paripurna.

Agenda rapat persetujuan bersama Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Penarikan Raperda di Dalam dan di Luar Propemperda serta Kesepakatan Bersama Raperda di Luar Propemperda Kota Samarinda Tahun 2025, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menyebutkan, penarikan tersebut dilakukan setelah kajian mendalam bersama bagian hukum dan perangkat daerah terkait.

“Langkah ini perlu dilakukan agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki manfaat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Beberapa Raperda yang ditarik antara lain Raperda tentang penumpasan dan pengendalian tertentu, bantuan hukum, penyempurnaan Perda Nomor 15 Tahun 2002 terkait ketahanan daerah, revisi Perda Pendidikan, serta Raperda tentang Pembangunan Usaha Penginapan.

Alasan penarikan cukup beragam. Misalnya, Raperda bantuan hukum ditarik untuk memberi ruang sinkronisasi dengan Undang-Undang Bantuan Hukum terbaru, agar penyelenggaraannya lebih efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat miskin.

Sementara Raperda Pendidikan ditunda guna menyesuaikan hasil riset Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

“Penarikan ini bukan berarti program berhenti, justru langkah antisipatif agar Perda yang kita lahirkan tidak tumpang tindih dan bisa diterapkan secara optimal,” jelasnya.

Related posts

Warga dan PT IPC Sengketa Lahan 13 Hektare, DPRD Minta Bukti Lapangan

Dhita Apriliani

Proyek Drainase Lintasi Lahan Warga, Pemkot Sepakati Opsi Tukar Guling

Dhita Apriliani

Komisi II DPRD Soroti Parkir Mie Gacoan, Pajak Off Street Belum Masuk

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page