infosatu.co
DPRD KALTIM

30 Persen Pajak Daerah Kembali Ke Kabupaten dan Kota

Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim saat menyampaikan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (1/4/2022).

Samarinda, infosatu.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah kembali digelar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Jalan Wijaya Kusuma pada Jumat (1/4/2022).

Foto bersama usai sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (1/4/2022).

Maksud dan tujuan sosialisasi Perda Pajak Daerah pada hari ini yaitu untuk memberitahukan pada masyarakat betapa pentingnya membayar pajak untuk pembangunan, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, pajak merupakan pungutan atau kontribusi wajib pada negara oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan paraturan negara.

“Jadi, suka tidak suka tetap dipungut untuk pembangunan. Misalnya saja ketika makan di restoran nanti saat membayar akan dikenakan biaya tambahan (pajak). Kalau restoran dan hotel itu kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” terangnya.

Pajak inilah yang dipakai atau digunakan pemerintah baik provinsi maupun kota untuk menggerakkan pemerintahannya.

“Namun dalam ketentuannya, pemprov maupun pemkot tidak diperkenankan memungut pajak kepada warganya apabila itu tidak diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Jadi di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah lanjut Ismiati, menyatakan ada beberapa ruang bahwa pajak-pajak tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Pajak yang menjadi kewenangan provinsi itu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bemotor, pajak air permukaan dan pajak rokok,” bebernya.

Akan tetapi, dalam UU Pajak juga diatur bahwa pajak yang dipungut provinsi ini apabila sudah terkumpul maka akan dibagihasilkan dengan kabupaten/kota.

“Ketentuannya itu 70 persen buat provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Itu wajib dalam undang-undang. Setiap akhir bulan setelah pembayaran, kita transfer ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Ismiati meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab, pajak yang dibayarkan di Kota Samarinda misalnya, nantinya akan kembali ke Kota Samarinda juga.

“Ini dalam rangka penguatan untuk mendukung kabupaten/kota. Makanya di dalam undang-undang diatur pembagian bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota,” katanya.

Di tempat yang sama, Nidya Listiyono membenarkan bahwa pajak bertujuan untuk mendukung pembangunan baik infrastruktur, jalan, drainase, tempat-tempat umum dan lainnya.

“Itulah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan dan perkembangan di Provinsi Kaltim,” ujarnya.

Ketika kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar pajak, maka otomatis PAD Kaltim bertambah, sehingga dapat mencapai target dan pemerintah bisa melakukan pembangunan di Kaltim.

Terlebih saat ini semua fasilitas pembayaran pajak yang diberikan Bapenda semakin mudah diakses oleh masyarakat. Maka kewajiban membayar pajak bisa dilakukan di mana saja. Misalnya saja melalui ATM, m-Banking, Indomaret, Babinsa setempat dan kemudahan lainnya.

“Ini salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Semoga masyarakat sadar betapa pentingnya membayar pajak untuk pembangunan,” harapnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page