Samarinda, infosatu.co – Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Junaidi mengukuhkan 26 Pengurus Ipkemindo Wilayah Kaltim periode 2021-2023 di Aula Lapangan Bulu Tangkis Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Selasa (6/4/2021).

Pengukuhan ini diwakili 5 orang pengurus dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kaltim Jumadi serta beberapa pejabat lainnya.
Kegiatan ini bertujuan agar saat pengurus dikukuhkan, organisasi profesi yang menaungi para pembimbing kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) ini bisa langsung berkerja dengan baik.
“Pastinya dapat memberi dukungan serta support kepada Kadivpas dan Kakanwil terkait implementasi terhadap Permen Nomor 32 yang berkaitan dengan asimilasi rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dalam penanggulangan Covid-19,” ucap Ketua DPP Ipkemindo Junaidi.
Dengan kata lain, pelaksanaan program asimilasi rumah ini diharapkan tidak menimbulkan terjadinya pelanggaran bagi warga binaan yang diberikan asimilasi rumah, karena pengawasan dilakukan dengan baik oleh PK dan APK.
Junaidi berharap ke depannya agar sistem pelaksanaan permasyarakatan yang dipilih untuk sebagai sistem pelanggaran hukum benar-benar dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan dan inovatif.

“Selanjutnya harus ada sinergitas antara aparat penegak hukum, media massa dan masyarakat untuk penegakan hukum di Indonesia. Ipkemindo dengan sepenuh hati memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sistem permasyarakatan dengan baik untuk Indonesia lebih maju,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk periode kepengurusan tahun 2021-2023 yang sudah berakhir dan baru dikukuhkan yaitu Kanwil Yogyakarta dan Kaltim. Minggu depan Bangka Belitung, nanti pengurus yang ada di seluruh Indonesia akan dikukuhkan.
“Karena memang kepengurusan periode 2021 ini ada beberapa yang belum berakhir,” terangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim melalui Kadivpas Jumadi mengatakan bahwa Ipkemindo adalah bagian dari sistem yang ada di bidang permasyarakatan.
“Tugasnya sebagai PK. Jadi petugasnya ini apabila ada sidang-sidang pidana anak, mereka yang akan mendampingi di pengadilan. Termasuk, apabila ada warga binaan yang mau asimilasi dan pembebasan bersyarat. Nanti penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari PK ini,” papar Jumadi.
Litmas itulah yang memberi masukan kepada hakim melalui persidangan anak-anak maupun keputusan Kepala Lapas. Kemudian, naik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Jadi Divpas ini sebagai koordinatornya dan PK adalah bagian dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Junaidi menerangkan, Ipkemindo ini masuk di wilayah kerjanya. Sehingga Ipkemindo di bawah naungan Divpas Kemenkumham.
“Sama seperti Rutan dan Lapas, hanya saja pembinaan mereka di luar Lapas. Jadi tatkala nanti ada warga binaan yang bebas bersyarat, pembinaan di luar Lapas itu tanggung jawab PK. Jadi mereka memberikan pembinaan yang bebas bersyarat, tentunya ini diketahui oleh Kepala Lapas,” urainya.
Harapan Junaidi untuk mereka yang baru dikukuhkan agar para pengurus ini bisa meningkatkan kinerjanya, karena sekarang PK itu tugasnya luar biasa dan jangkauannya luas sekali di Kaltim.
“Jadi mereka itu masuknya ke pelosok-pelosok tatkala ada warga binaan yang alamatnya di sana, karena mereka itu kunjungannya ke rumah-rumah,” tegasnya (editor: irfan)