infosatu.co
Samarinda

2 Terduga Pelaku Mutilasi Ditangkap, Pembunuhan Dirancang Sejak 3 Bulan Sebelumnya

Teks: Konfrensi pers pengungkapan kasus mutilasi di kawasan jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu, 21 Maret 2026 (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Penemuan potongan tubuh manusia yang menggemparkan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, 21 Maret 2026, akhirnya terkuak.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi.

Teks: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan (Infosatu.co/Firda)

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unit kepolisian di Samarinda.

Peristiwa ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu, 21 Maret 2026.

Temuan ini langsung mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, terlebih setelah bagian tubuh dibuang di beberapa titik berbeda.

“Bagian tubuh dipotong dan dibuang di beberapa tempat berbeda,” ujar Hendri, Minggu, 22 Maret 2026 di Aula Mako Polresta.

Saat ditemukan, dalam waktu satu hingga dua jam, tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi korban sebagai perempuan. Korban diperkirakan berusia 35 tahun.

Pengungkapan identitas tersebut menjadi titik balik penyelidikan. Polisi kemudian menelusuri lingkaran terdekat korban dan di situlah arah penyidikan mulai mengerucut. Hasilnya mengarah pada dua orang terdekat korban sendiri.

Untuk memastikan dugaan tersebut, aparat menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik serta menggali keterangan dari para saksi.

Pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah J (53), yang merupakan suami siri korban, serta R (56), seorang perempuan yang juga memiliki kedekatan dengan korban.

“Tidak sampai 12 jam, dua terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” tegas Hendri.

Pemeriksaan polisi mengungkap fakta mencengangkan bahwa pembunuhan ini telah dirancang sejak Januari 2026, dengan kawasan Gunung Pelandu sudah dipilih sejak awal sebagai lokasi pembuangan jasad korban.

“Motifnya tidak tunggal. Selain dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hubungan personal, terduga pelaku juga berniat menguasai barang-barang milik korban,” ungkap Hendri.

Rencana tersebut dieksekusi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Korban diajak menginap di rumah terduga pelaku R di kawasan Anggur gang Runi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

Saat korban tertidur sekitar pukul 02.30 WITA, terduga pelaku mulai melakukan serangan menggunakan balok kayu. Korban sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun kembali dianiaya secara berulang hingga akhirnya tidak berdaya.

Penganiayaan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WITA, saat pelaku meyakini korban telah meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua terduga pelaku tidak menghentikan aksinya. Mereka membersihkan lokasi kejadian, lalu melakukan mutilasi menggunakan mandau, palu, dan alat lainnya.

“Pemotongan dilakukan secara bertahap dari bagian bawah hingga atas tubuh, dengan tujuan utama mempermudah saat membawa korban untuk dibuang,” terang Hendri.

Pada malam harinya, potongan tubuh mulai dibuang dalam dua tahap menggunakan sepeda motor. Dua karung dibuang terlebih dahulu, kemudian pelaku kembali untuk mengambil satu karung lainnya yang dibuang.

Untuk menghindari kecurigaan, kedua terduga pelaku menggunakan rute berbeda saat menuju lokasi pembuangan.

Setelah melakukan pembuangan, alih-alih melarikan diri atau bersembunyi, kedua terduga pelaku justru kembali menjalani aktivitas seperti biasa.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, penyelidikan dilakukan secara cepat hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di sebuah masjid dan di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara.

Pengungkapan kasus ini juga berlangsung di tengah suasana Idulfitri. Namun demikian, aparat kepolisian tetap bekerja maksimal hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

“Saya mengapresiasi anggota yang tetap bertugas sehingga kasus ini cepat terungkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

Related posts

Ratusan Jemaah Padati Masjid Miftahul Jannah, Khutbah Idulfitri Tekankan Ukhuwah

Firda

8.330 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri, 56 Di Antaranya Bebas

Rizki

Di Balik Jeruji Takbir Tetap Menggema, Suasana Idulfitri di Lapas Samarinda

Rizki

You cannot copy content of this page