infosatu.co
NASIONAL

Yasonna : Perkuat Perbatasan, Stop Perbudakan Modern dan Perdagangan Anak

Samarinda, infosatu.co – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian global, mulai dari perlambatan ekonomi, inflasi yang meninggi hingga potensi kerusakan jangka panjang pada rantai pasok sumber daya.

Tingginya kebutuhan, sementara di sisi lain resources semakin langka dimanfaatkan oleh beberapa pihak demi kepentingan kelompok dan keuntungan sesaat melalui celah-celah yang ada.

“Celah pelanggaran hukum yang berpotensi tinggi untuk dilanggar adalah kawasan perbatasan yang rawan bagi terjadinya penyelundupan manusia,” ungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Forum Bali Process di Adelaide, Australia, Jumat (10/2/2023).

Menurut Yasonna, perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan dan mudah disusupi penyelundupan manusia, perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya.

Yasonna menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan kepatuhan terhadap regulasi internasional.

“Kami Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha. Kita akan perkuat penjagaan perbatasan,” tegas Yasonna.

“Kami juga berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi AAA (Acknowlegde, Act, Advance) hasil rekomendasi dari Government and Business Forum (GABF),” imbuh Yasonna.

Bali Process 2023 mengangkat isu guna mendorong upaya kolektif antara pemerintah dengan sektor swasta dalam memerangi perdagangan manusia untuk kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak, termasuk peningkatan transparansi rantai pasok dan praktik bisnis yang etis.

Related posts

Kapolres Probolinggo Pastikan Penanganan Maksimal Laka Bus di Jalur Bromo

Zainal Abidin

UMKM Kuliner Kabupaten Bekasi Tembus Pasar Global, Pelaku Usaha Ibu Rumah Tangga

Nur Alim

Bimbel Gratis dan Santunan Anak Yatim Langkah Awal Yayasan Lentera Bhakti

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page