infosatu.co
NASIONAL

Wujudkan Negara Hukum di Indonesia dengan RUU KUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej saat menjadi keynote speech dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Golden Palace Hotel, Kamis (27/5/2021). (Foto: ist)

Mataram, infosatu.co – Mewujudkan negara hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila harus menggunakan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Apalagi Indonesia ini terbentuk sebagai negara hukum maka aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej pun memberikan materi memberikan keynote speech pada acara “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Golden Palace Hotel, Kamis (27/5/2021).

Ia membeberkan bahwa salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap RUU KUHP.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” ujarnya.

Perkembangan hukum pidana yang tidak sesuai dengan dinamika masyarakat ini mengakibatkan pembaruan dan revisi KUHP perlu disegerakan.

Selain rekodifikasi yang mencakup konsolidasi serta sinkronisasi peraturan hukum pidana, pembaruan RUU KUHP juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi dengan menyesuaikan perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.

Sedangkan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik berorientasi kepada perbuatan semata-mata yang menjadi filosofi integratif. Namun tetap harus memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.

RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Berbagai pro dan kontra yang muncul terhadap RUU KUHP ini terjadi karena berbagai persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat.

“Tidak mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pemerintah membuka ruang diskusi bersama elemen masyarakat untuk menghimpun masukan, menyamakan persepsi dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto menjelaskan jika diskusi publik terkait RUU KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan hukum nasional.

“Semoga diskusi publik ke-10 ini dapat menjelaskan poin-poin mengenai RUU KUHP yang masih bias di masyarakat sehingga terjadi persamaan persepsi,” tegas Benny. (editor: irfan)

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page