Samarinda, Infosatu.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan mengungkapkan pada tahun 2022 lalu sedikitnya Rp140,52 miliar dana dialokasikan untuk tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada 3.763 guru, kepala SMA, SMK dan SLB serta pengawas di Kaltim.
Kurniawan menjelaskan, TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan salah satu jenis tunjangan bagi guru yang diatur dalam Pemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
“Besarannya satu bulan gaji dan dibayarkan per triwulan dalam satu tahun,” tutur Kurniawan di Samarinda belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Isran Noor bersama Wakil Gubernur Hadi Mulyadi berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di Benua Etam.
Komitmen itu diwujudkan melalui visi Berani untuk Kaltim Berdaulat dengan memprogramkan kesejahteraan bagi pendidik melalui TPG, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Selain itu, lanjut Kurniawan, Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi juga memprogramkan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik yang nilainya sekitar Rp250 ribu per bulan dan dibayarkan per triwulan dalam satu tahun.
“Pada 2022, realisasi pembayaran Tamsil Guru dan TKG sebesar Rp2,09 miliar bagi 724 guru,” jelasnya.
Lanjut Kurniawan, pada tahun 2022 juga telah direalisasikan program TKG bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“Mereka (PNSD) melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional,” tuturnya.
Ia menyebut, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKPTK). TKG sendiri diatur dalam Permendikbudristek 4/2022 dan mendapatkan pembayaran satu bulan gaji yang diberikan per triwulan dalam satu tahun.
“Pada 2022 lalu, realisasi pembayaran TKG sebesar Rp1,2 miliar diberikan kepada 34 guru,” ucapnya.
Ia menambahkan, Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi juga memprogramkan tambahan jasa bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Program itu, kata Kurniawan, menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah luar biasa (SLB) dan madrasah aliyah (MA) negeri dan swasta di Kaltim.
“Program tambahan jasa ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemprov Kaltim berdasarkan beban kerja non-ASN pendidik dan tenaga kependidikan atau berdasarkan jasa lainnya,” terangnya.
Program tersebut bertujuan untuk memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan kita dengan realisasi selama 2022 jenjang SMA, SMK, SLB dan MA negeri/swasta sebesar Rp46,701 miliar.