Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap laporan keuangan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun menyusul beberapa catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda telah menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur, namun masih ada catatan dan rekomendasi.
Antara lain pelaksanaan pemungutan pajak daerah belum optimal, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah melalui pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan.
Wali Kota Andi Harun tak menampik bawa masih ada kelemahan penerimaan pajak daerah yang harus dibenahi.
“Menurut catatan BPK bahwa masih ada potensi pendapatan yang harus ditingkatkan lagi. Memang masih ada kelemahan. Diinput tidak sesuai dengan data aslinya. Catatan ini akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan Penyerahan LHP atas LKPD tahun 2022 di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Selasa (18/4/2023).
Andi Harun menyebut masih ada kos-kosan di Kota Samarinda yang tidak mempertahankan fungsi kos-kosan sebagai tempat tinggal, namun mengalihfungsikan menjadi hotel.
“Kos-kosan itu tidak hanya per tahun, atau per bulan tetapi harian. Labeling-nya kos. Ini akan segera kita inventarisir,” tegas Andi Harun.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan upaya-upaya meningkatkan sistem penerimaan pajak daerah.
Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur itu menambahkan catatan BPK Perwakilan Kalimantan Timur tersebut merupakan sebuah informasi yang baik kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kami berterima kasih. Catatan ini justru menjadi informasi yang baik untuk dilakukan perbaikan yang lebih signifikan,” tandasnya.