Jakarta, infosatu.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022 dan dengan demikian, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulisnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500 ribu. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” Jelasnya.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Selain itu, ia juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran prokes dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun TPI yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek BVKW dan VKSKW di antaranya, pertama TPI Bandar Udara yakni Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Kualanamu di Sumatera Utara, Juanda di Jawa Timur, Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Yogyakarta di Yogyakarta.
Kedua, TPI Pelabuhan Laut yakni Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau, Batam Centre di Kepulauan Riau, Sekupang di Kepulauan Riau, Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau, Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau, Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau, Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.
Ketiga, TPI Pos Lintas Batas yakni Entikong di Kalimantan Barat, Aruk di Kalimantan Barat, Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan Tunon Taka di Kalimantan Timur.