Balikpapan, infosatu.co – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana menyampaikan penanganan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Sejauh ini di Polda Kaltim dari data yang ada belum ada tindakan penegakan hukum seperti itu dan data yang ada sifatnya pembatasan dan pembubaran.
“Insyaallah 28 Desember 2020 akan kami sampaikan ke publik dalam agenda rilis akhir tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa ( 22/12/2020 ) di Resto Ayam Kremes Endang Joko.
Menurutnya, segala laporan terkait pelanggaran prokes dan sifatnya operasi maka kegiatan telah diatur sesuai struktur yang ada.
Ia mengimbau masyarakat Kaltim, khususnya Balikpapan untuk menahan diri dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tahun ini berbeda karena liburnya ditiadakan,” ucapnya.
Ia berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dibatasi dan masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru yang memunculkan klaster baru Covid-19.(editor: irfan)