infosatu.co
DPRD KALTIM

Warga Tak Terima Ganti Rugi Lahan Ringroad, DPRD Kaltim Tempuh Jalur Pusat

Teks: Anggota Komisi l DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Persoalan ganti rugi lahan milik warga di kawasan Ringroad I dan II Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.

Meski telah digunakan untuk kepentingan pembangunan, sebagian bidang tanah yang dikelola masyarakat masih belum mendapatkan kejelasan pembayaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menekankan negara tidak boleh membiarkan hak-hak masyarakat digantung.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke kementerian terkait di tingkat pusat.

“Lahan ini dari dulu dikelola oleh rakyat. Sampai sekarang tidak pernah beralih kepemilikan,” katanya.

“Pemerintah semestinya tidak menutup mata. Kami akan terus perjuangkan hingga ke tingkat kementerian,” ucap Baharuddin saat ditemui usai RDP di DPRD Kaltim pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menjelaskan akar persoalan terletak pada keluarnya SK Menteri tahun 1981 yang menetapkan sebagian wilayah tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Status itu menjadikan lahan tersebut tercatat sebagai milik negara, sehingga menghambat proses pembayaran meski sudah dimanfaatkan untuk pembangunan seperti perumahan, gudang, hingga aktivitas pertambangan.

“Kalau statusnya APL, kenapa justru dipakai oleh pihak-pihak swasta untuk bisnis? Tapi begitu rakyat minta haknya, pemerintah bilang tak bisa dibayar. Ini tidak adil,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, status hukum yang tidak berpihak kepada rakyat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab negara dalam memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Baharuddin mengatakan Komisi I siap mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyurati pemerintah pusat guna memperjelas status tanah yang selama ini dikelola masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, mengakui bahwa kendala pembayaran memang berasal dari persoalan legalitas lahan.

Menurutnya, proses penggantian hanya bisa dilakukan jika status tanah telah sah secara hukum.

“Pada 2023 kami membayar beberapa bidang yang dokumennya lengkap. Tapi sebagian baru masuk usulan di 2024, dan ada yang ternyata berada di zona APL dengan status HPL. Itu yang menjadi hambatan,” jelas Nanda.

Ia menyebut, dari total panjang ruas jalan 7,6 kilometer yang diusulkan, terdapat sekitar sembilan bidang yang masih masuk wilayah APL.

Karena masuk kategori aset negara, Kementerian Perhubungan belum memberikan izin untuk proses pembayaran.

“Selama tanah itu masih dianggap milik negara, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran pembayaran,” katanya.

“Kami hanya bisa memproses jika status lahan sudah bersih dan sah milik masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Kaltim melalui Komisi I mendorong Pemprov Kaltim untuk segera mengambil inisiatif administratif.

Langkah itu dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian yang terus berlarut dan memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

“Jika nanti terbukti itu memang tanah rakyat, maka tentu wajib dibayar. Tapi jika itu adalah aset negara, kita juga harus patuh pada aturan,” pungkas Nanda.

Related posts

DPRD Kaltim Optimistis Garuda Bangkitkan Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page